Resahkan Masyarakat 3.515 Pinjol Diblokir SWI, Mari Kenali Ini Beberapa Ciri Utama Pinjol Ilegal

  22 Oktober 2021 EKONOMI Denpasar

Foto: Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Dr. Tongam Lumban Tobing dalam acara Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, yang dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Jumat sore (22/10/2021) di hotel Prama Sanur Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ditengah pandemi Covid-19, pinjaman online (pinjol) ilegal bak jamur dimusim hujan yang makin marak bermunculan. Belakangan bahkan semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L.  Tobing menyatakan sampai saat ini pihaknya telah menghentikan atau memblokir 3.515 penyedia pinjol ilegal atau bodong. Penghentian dilakukan dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia pinjol, hingga melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Pemberantasan pelaku ini dengan cara menghentian kegiatannya. Saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kita hentikan. Kami blokir situs web aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," kata Tongam dalam acara Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, yang dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Jumat sore (22/10/2021) di Hotel Prama, Sanur.

Tongam berharap jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dulu. Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Tongam pun menjelaskan beberapa ciri utama pinjol ilegal. Pertama, penyedia pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK sebagai penyedia pinjaman resmi. Mereka sengaja tidak mendaftarkan diri karena tujuan dari kegiatannya mengarah untuk kejahatan dan tindakan kriminal.

Ciri kedua, lanjut Tongam tak diketahui di mana lokasi kantor, kepengurusan, hingga kerap menggonta - ganti nomor. Sedangkan ciri ketiga, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pinjaman hanya dengan modal fotokopi KTP, dan foto diri.

"Namun dibalik kemudahan itu, terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal," jelas Tongam seraya menyebut antara lain berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat. Hal itu membuat bnyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal.

Tobing menyebut, sesuai arahan Menko Polhukam Mahfud Md, jeratan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

"Mereka (pinjol) itu banyak ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan," tegasnya.

Lebih jauh Tongam menerangkan, cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban sehingga Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar. Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjol ilegal. Blokir dan segera lapor polisi terdekat," tutupnya.(BB).