Diteror Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Minta Warga Segera Blokir dan Lapor Polisi

  22 Oktober 2021 EKONOMI Denpasar

Foto: Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Dr. Tongam Lumban Tobing dalam acara Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, yang dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Jumat sore (22/10/2021) di hotel Prama Sanur Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pinjaman online (pinjol) ilegal atau bodong belakangan ini makin meresahkan masyarakat. Bahkan kini semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal tersebut. 

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari tujuh lembaga tersebut adalah OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai saat ini telah menghentikan 3.515 penyedia pinjol.

Penghentian dilakukan dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia pinjol, hingga melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Bagi warga yang terjebak pinjol Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. 

"Kalau ada unsur intimidasi dari pihak pinjol (pinjaman online) sebaiknya nomor itu diblokir. Infokan seluruh kontak agar mengabaikan bila ada pesan terkait, segera lapor polisi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Dr. Tongam Lumban Tobing dalam acara Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, yang dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Jumat sore (22/10/2021) di Hotel Prama, Sanur.

Tongam menegaskan jika persoalan pinjol bukanlah hal baru, lantaran kehadiran pinjol pertama sejak tahun 2015 silam, namun belum ada regulasi yang mengatur. Pada tahun 2016 OJK membuat regulasi agar pinjol memiliki standar yang jelas dan legal. 

Setelah adanya regulasi tersebut, OJK sempat menyetop kegiatan 400 pinjol bodong. Pada tahun 2019, di Indonesia, tercatat 1.490 pinjol bodong. Seiring kebijakan yang semakin ketat, saat ini hanya ada 106 pinjol yang legal.

"Sejak tahun 2020 kami tidak buka pendaftaran pinjol lagi," tegas Tongam. 

Tongam mengakui di tengah pandemi, kini pinjol ilegal kembali marak yang juga disebabkan peran serta masyarakat yang tergiur pinjamam online. Kondisi ini dipicu karena krisis dampak pandemi Covid-19. Dia berharap masyarakat semakin cerdas dalam meminjam dengan memastikan pinjol itu ilegal dan ketahui risikonya. 

"Pinjol sebenarnya membantu masyarakat, tapi pinjol ilegal tidak. Jangan akses pinjol ilegal," tegasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto menyatakan untuk di Bali belum banyak pengaduan keluhan tentang pinjol. Justru warga lebih banyak bertanya soal legalitas sebuah pinjol ketika mereka ingin meminjam. OJK mengajak masyarakat untuk berhati-hati menentukan pinjol agar tidak terjebak dalam berbagai masalah keuangan. 

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar mencegah kerugian-kerugian yang lebih besar," pungkasnya.(BB).