Hadirkan Saksi dari Korban dan Surat Perdamaian, PBH Panglima Hukum Berharap Majelis Hakim Berikan Keadilan Seadil-Adilnya

  21 Oktober 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Advokat Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA dan Advokat Nindy,SH dari Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 telah melaksanakan sidang pidana di Pengadilan Negeri Denpasar melalui via zoom dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

Dan para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 26 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 Kuhp. 

Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan, ada hal menarik yang terungkap di Persidangan yaitu saksi dari korban itu sendiri yaitu orang tuanya dimana sudah adanya suatu surat perdamaian dan semoga menjadi suatu pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk meringankan putusan untuk kliennya. 

Dan yang kedua, pada kejadian yang terjadi pada saat itu dimana terungkap bahwa klien mereka pada saat kejadian berada dalam tekanan dari terdakwa 1. Dan pernyataan tersebut juga sudah dibenarkan oleh saksi korban. 

"Melihat konstruksinya seperti ini, maka kami yakin sekali dan berharap agar Klien kami mendapatkan suatu keadilan yang seadil-adilnya karena tidak ada niat sedikitpun membantu suaminya untuk  melakukan perbuatan bejat tersebut,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini. 

Selain itu, kliennya juga merasa menyesal karena pada waktu itu tidak memberanikan diri melawan, namun kita memaklumi karena kliennya itu merasa takut dan merasakan tekanan yang luar biasa dari terdakwa 1. Cuma dalam persidangan ini bisa kita lihat tidak niat ada pembiaraan maupun turut serta didalam kejahatan tersebut.

Ditambahkan oleh Advokat Nindy, SH yang melihat apa yang sudah terjadi dan dilihat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu berbeda keterangannya. Karena yang terungkap di Persidangan, Klien kami memang benar-benar berada di dalam tekanan dan dibenarkan oleh kesaksian dari Saksi. 

Ditambahkan kembali oleh Ketua PBH Panglima Hukum Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH berharap mudah-mudahan pihaknya bisa menghadirkan saksi yang meringankan untuk Kliennya.

"Kami dari PBH Panglima Hukum akan tetap melakukan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak dari Klien kami,” tutup Advokat Arga Situmorang, SH.(BB).