Kartu Akses Beli Ikan Mulai Diberlakukan di TPI Pengambengan, Ini Penjelasan Sekdis Perhubungan, Pertanian dan Perikanan

  30 September 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Sekdis Perhubungan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Jembrana I Ketut Wardana Naya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Untuk menutupi kebocoran retribusi sektor perikanan di TPI Pengambengan yang menunjang PAD Kabupaten Jembrana. Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana menerbitkan kartu khusus untuk akses pembeli ikan di Dermaga Pengambengan.

Hal tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Jembrana pada saat sosialisasi retribusi perikatan waktu lalau di kantor PPN Pengambengan. Hari ini Kartu pembeli ikan diberlakukan. Yang akan membeli ikan di TPI Pengambengan harus bisa menunjukan kartu tersebut. Masyarakat hanya menyerahkan KTP untuk mendapatkan kartu tersebut.

"Siapapun bisa mendapatkan kartu tersebut yang penting punya akses disana. Kartu tersebut pungsinya untuk membeli ikan di TPI Pengambengan, hanya menyerahkan KTP saja untuk bisa mendapatkan kartu tersebut. Jika masyarakat tidak mempunyai kartu akan tidak dilayani, kartu ini hanya bisa digunakan oleh di pemiliknya, tidak bisa dipindah tangankan," terang Sekdis Perhubungan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Jembrana I Ketut Wardana Naya, Kamis (30/9/2021).

Pencetakan kartu pembeli ikan, lanjut Wardana, diawal uji coba kartu tersebut, pihaknya hanya mencetak 100 kartu. "Ini sesuai arahan pimpinan yaitu bupati tentunya, mekanismenya tentu pembeli menentukan ikan yang akan dibeli atau di tunjuk dengan menggunakan kartu tersebut. Untuk sementara, sambil menunggu kartu yang masih dicetak, selama 2 minggu tidak menggunakan kartu," jelasnya.

Untuk pembeli ikan yang sudah mempunyai kartu, ucap Wardana, pembeli tidak ada batas maksimal atau minimal dalam membeli ikan nantinya. Sistem dengan memegang kartu pembeli nanti akan dikenakan pembayaran distribusi. Distribusi akan dikenakan biaya 1 persen bagi pembeli dan 1 persen bagi penjual. Ini pun dilakukan sesuai dengan perda 14 tahun 2011 tercantum distribusi jasa usaha. 

"Dalam hal ini, kami berharap masyarakat berani melapor jika ditemukan kebocoran dan pungutan di luar dari ini, jika memang ada, sesuai arahan bapak bupati akan dikenai tindakan tegas untuk perugas yang bertugas disana, bahkan akan diambil tindakan pemberhentian," tegasnya

Sementara pengujur atau masyarakat yang minta ikan disana, ujar Wardana, pihaknya akan melakukan penertiban, hal tersebut sudah disepakati dalam rapat sosialisasi didtribusi kemarin. Bagi nelayan yang langsung masukan ikan ke pabrik itu harus disama-ratakan, sehingga ada keseragaman bersama. "Untuk itulah harus ada penertiban yang betul-betul terkondisikan. Sehingga pengawasan sementara yang dulunya belum teratur kini akan di lebih ditertibkan," ucapnya.

Untuk para pengujur yang mengecer ikan dari kapal atau jukung, menggunakan fasilitas yang ada, tentu harus bayar dan para pengujur nanti diatur dengan aturan tersebut. "Sementara kewenangan kita hanya mencakup wilayah pengelolaan TPI saja, sementara masih banyak kebocoran melalui pintu-pintu yang bebas," katanya.

Untuk Target tahun 2022 masih tetap 1,866, imbuh Wardana, seperti arahan bapak bupati di tahun 2023 nanti pihaknya rancananya akan pasang timbangan mobil yang akan langsung masuk ke pelabuhan. "Akan tetapi kita tidak serta merta memanga mobil timbangan tersebut, itu semua otoritas dari bagian pelabuhan, kita akan koordinasi dulu dengan pihak pelabuhan," uraiannya.

Lebih jelasnya ia mengatakan, kedepan di tahun 2022 pihaknya berencana membangun gedung baru di selatan Gedung TPI lama. "Tujuannya untuk menjaga kwalitas ikan yang baru turun dari kapal atau jukung agar tidak terkena sinar matahari langsung," tutupnya. (BB)