Pemaparan Raperda Terkait APBD Perubahan, Bupati Tamba Paparkan Juga Raperda Perumda

  27 September 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto, Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH hadiri rapat paripurna denga DPRD Jembrana secara virtual

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana, Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 berlangsung secara virtual dan dibuka secara resmi oleh ketua DPRD Jembrana , Ni Made Sri Sutharmi. Sidang mengagendakan dua hal  terkait penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana.

Masing masing Rancangan Peraturan Daerah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 serta ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana.

Pada Ranperda Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan juga pembiayaan daerah. Pada sisi Pendapatan Daerah, semula dianggakan sebesar Rp. 1.070.329.323.435,00 berkurang sebesar Rp. 42.970.340.355,75 sehingga menjadi Rp. 1.027.358.983.079,26. 

Sedangkan sisi Belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 1.097.438.616.806,00 meningkat sebesar Rp. 28.279.999.815,77 sehingga menjadi 1.125.718.616.621,77. Terakhir pada sisi pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 27.109.293.371,00, meningkat sebesar Rp. 71.250.340.172,00 sehingga menjadi Rp. 98.359.633.543,00.

Selain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, juga Bupati  menyampaikan ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana.

Bupati Tamba mengatakan pembentukan perusahaan umum daerah ini dimaksudkan untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambahnya Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini juga diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Jembrana.

"Untuk itu, harapan kami setelah Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana ini nantinya ditetapkan, segera akan kami susul dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Sehingga pendirian Perusahaan Umum daerah ini segera bisa beroprasi. Dan kepada dewan yang terhormat agar hal tersebut mendapatkan prioritas dalam sidang DPRD berikutnya," jelasnya.

Lebih lanjut Bupati menuturkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum daerah Tribhuwana memuat 92 pasal yang tergabung dalam 20 bab. "Demi kesempurnaan kedua peraturan daerah yang dihasilkan nantinya, kami senantiasa mengharapkan masukan dan pandangan dadi segenap anggota DPRD Jembrana," pungkasnya.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna serta forkopimda Jembrana diikuti secara virtual, Sekda I Made Budiasa, berserta kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana. (BB)