Kadek Mariata Ungkap Bukti Autentik Banyak Kejanggalan Tanahnya Diklaim, BPD Bali Siap Terima Segala Keputusan Hukum

  13 September 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pengayoman hukum yang dilakukan seorang warga di Denpasar yakni Kadek Mariata lantaran merasa tidak mendapat keadilan dari penegak hukum dan bersurat sampai ke presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta negara untuk hadir terkait tanahnya dikasuskan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali terus bergulir yang menjadi perhatian banyak pihak. 

Bahkan, polemik kasus sengketa sebidang tanah di Jalan Gadung Denpasar antara Kadek Mariata selaku warga dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kembali memunculkan fakta dan sejumlah kejanggalan. Belakangan muncul data baru, menunjukan bahwa BPD Bali mendapatkan tanah tersebut dari memohon tanah negara. 

Hal itu membuat penyidik Polresta Denpasar dipanggil Propam Polda Bali lantaran laporan polisi (LP) dari warga di SP3 yang belakangan diduga kurang teliti dan jeli. Kadek Mariata sebagai pelapor mengungkapkan sejumlah bukti autentik yang janggal dalam penerbitan sertifikat milik BPD Bali tahun 1996 yang dilakukan Badan Pertanahan (BPN) Kota Denpasar. 

"Sertifikat No.171 milik BPD Bali sebagai dasar mengkasuskan tanah milik keluarga saya kalau diteliti janggal sekali. Dimana sertifikat No.171 yang memohon BPD Bali sendiri, dikeluarkan BPN Denpasar berdasarkan SK (Surat Keputusan) sendiri, batasnya ditunjuk pegawai BPD sendiri dari tanah negara tapi juga dicatat bekas hak milik No.40," ungkap Kadek Mariata seraya menunjukkan photo copy sertifikat milik BPD Bali. 

Kadek Mariata membeberkan sejumlah kejanggalan sambil membandingkan sertifikat tanah miliknya No.204 tahun 1991 dengan sertifikat No.171 milik BPD Bali tahun 1996 begitu jauh sebagai dasar menggugat. Kejanggalan dimulai yaitu bagaimana bisa BPD Bali mengkalim tanah milik keluarganya dari turun-temurun dan lebih dulu memiliki sertifikat dikabulkan pengadilan.

Foto: Sertifikat Tanah Milik Kadek Mariata yang terbit tahun 1991.

"Kejanggalan terlihat jelas yaitu BPD Bali luas tanahnya 380 m2 mengklaim tanah kami luas 385 m2. Kejanggalan lainnya yang sangat lucu adalah alamat tanah BPD Bali sertifikat 171 di Desa Sumerta Kauh dipaksakan pindah ke tanah kami di Jalan Gadung di Desa Dangin Puri Kangin. Beda desa ini lho, dan sangat mengherankan permohonan BPD Bali yang nyeleneh ini dikabulkan," beber Kadek Mariata heran.

Kadek Mariata menegaskan, dalam sertifikat 204 milik keluarganya, batas-batasnya ditunjukkan Pekaseh dari Subak Peraupan Timur No.125 b Pipil No.23 Persil No.65 Kelas III, Luas 385 m2 jelas dan lengkap warkahnya. 

"Terlepas dari semua kejanggalan menjadi dasar mengklaim tanah kami, yang sangat kami sayangkan adalah pejabat BPD Bali dari tahun 2015 begitu ngotot menggugat tanah leluhur kami diputar-putar dijadikan proyek oknum pejabat BPD," sentil Kadek Mariata.

"Perbedaannya sangat jelas terlihat dimana sertifikat saya jauh duluan dari pada yang di klaim BPD Bali. Obyek tanah beda desa, beda luasnya, beda penunjuknya. Beda penunjukan dan penetapan batas, jadi sertifikat BPD obyeknya sangat beda, apalagi luasnya beda juga 380 dan 385," sentil Kadek Mariata kembali. 

Foto: Sertifikat yang diklaim BPD Bali terbit belakangan tahun 1996 dimana luas, obyek lokasibtanah berbeda dengan milik Kadek Mariata. 

Saat dikonfirmasi awak media yang mendatangi Kantor BPD Bali Renon Dsnpasar untuk menemui Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan BPD Bali IB Ary Wijaya Guntur lantaran kesibukan belum bisa memberi keterangan. 

Akhirnya awak media menemui Kepala Bagian Humas dan CSR Bank BPD Bali Anak Agung Made Agung yang menyampaikan terkait munculnya temuan baru pasca warga berkirim surat pengayoman hukum pihaknya mengaku baru tahu. 

"Bapak (IB. Ary Wijaya Guntur) lagi ada rapat, tadi sudah saya sampaikan (pertanyaan). Jadi, waktu itu kan kami sudah sempat jelaskan, terkait silsilah terjadinya hal itu (kronologi BPD mendapatkan sertifikat tanah di Jalan Gadung). BPD dapat dari almarhum (IB. Astika Manuaba). Kita nggak bisa menambahkan apa," jelas Humas BPD Bali akrab disapa Gung Bucal kepada wartawan.

BPD Bali, kata Anak Agung Made Agung, pihaknya akan mengikuti keputusan dan presedur hukum apapun keputusannya nanti. "Tentu kita akan ikuti segala keputusan dan mentaati presedur hukum yang sedang berjalan," sebutnya. 

Sementara dihubungi awak media secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Plh. Kabid PPS) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Eko Wijiati mengatakan, terkait kasus tanah warga dengan BPD Bali mengaku sampai saat ini belum ada yang memanggil meminta penjelasan.

"Kanwil belum ada yang memanggil untuk minta penjelasan sampai saat ini. Khan berkasnya ada lengkap. Kalau ada perkara baru dipakai bukti. Semua sudah sesuai aturan dan prosedur. Menjelaskan harus ada berkas," pungkas Eko Wijiati.(BB).