Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Wali Kota Ajukan Dua Ranperda

  10 September 2021 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Denpasar-Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Kota Denpasar berlangsung secara online dan offline  Jumat (10/9/2021) di Gedung DPRD Denpasar.

Agenda Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede dengan pembacaan pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang diwakil Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar. Hadir secara fisik dalam pelaksanaan Rapat Paripurna yakni Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, beberapa ketua komisi dan anggota DPRD Denpasar, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya dan pimpinan OPD terkait. 

Dua Ranperda, yakni Ranperda Tentang Kota Layak Anak dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. 

Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan pidato pengantar Wali Kota Denpasar  bahwa pembentukan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan kebutuhan yang digunakan sebagai dasar hukum, baik bagi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan desa/kelurahan serta desa adat dalam penyelanggaraan pemenuhan hak anak dan perlindungan bagi anak secara terencana, terpadu dan sistematis yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan.

 

Dalam rangka mewujudkan Kota Denpasar Ramah Anak menuju Kota Layak Anak, sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kab/Kota Layak Anak bahwa Pemerintah Kota Denpasar melihat masih banyaknya permasalahan-permasalahan anak, seperti perlakuan kekerasan, eksploitasi, perdagangan anak dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. Oleh sebab itu anak perlu mendapat perlindungan. 

Lebih lanjut disampaikan Perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan struktur sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Sehingga pendapatan daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp.1,85 Triliun lebih, berkurang sebesar  Rp. 10,38 Miliar dari yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 1,86 Triliun lebih. Sementara Perubahan Belanja Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp. 2,16 Triliun lebih, bertambah sebesar Rp. 202,41 Miliar lebih dari sebelum Perubahan sebesar Rp. 1,96 Triliun lebih. Berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja tersebut maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp. 312,80 Miliar lebih, bertambah sebesar Rp. 212,80 Miliar lebih dari sebelum Perubahan sebesar Rp. 100,00 Miliar. Rencana defisit ini akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2020 sebesar Rp.312,80 Miliar lebih. Wali Kota mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang dirumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar serta Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tepat pada waktunya. (BB)