Gagal Gugat di Pengadilan, Wedakarna Kini Kriminalisasi Pers Laporkan Media Bali ke Polda Bali

  03 September 2021 OPINI Denpasar

Foto: Pemred Media Bali saat memenuhi undangan klarifikasi ke Unit I Kasubdit III menemui penyidik I Gede Agus Martawan, SH, pada Jumat, 3 September 2021.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah sebelumnya gagal melakukan gugatan di PN Denpasar terhadap Koran Media Bali, Arya Wedakarna (AWK) kini mencoba melakukan upaya kriminalisasi terhadap pers dengan melaporkan Media Bali ke Polda Bali. Media Bali dilaporkan karena dinilai tidak memberikan hak jawab kepada Wedakarna.

Terbukti, pada Jumat, 3 September 2021, Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Bali Wayan Suyadnya memenuhi undangan klarifikasi ke Unit I Kasubdit III menemui penyidik I Gede Agus Martawan, SH,. Suyadnya didampingi pengacaranya Made Suka Ardana, SH. Made Gede Subagia, SH, I Nyoman Agus Purnawan dari Kantor Pengacara I Nyoman Sunarta, SH..

Menurut Suka Ardana, tidak ada celah hukum bagi Wedakarna untuk melaporkan Media Bali karena selama ini sangat patuh dengan Dewan Pers yg sudah membuat PPR. Masalah justru Wedakarna yang lalai dan tidak patuh dengan Dewan Pers. Batas waktu seminggu yang diberikan Wedakarna untuk menyampaikan hak jawab tak dipergunakan dengan baik.

Menurutnya, laporan Wedakarna terhadap Media Bali hanya sensasi politik untuk mengubah persepsi atau pandangan orang atas kegagalannya menggugat Media Bali di PN Denpasar. Padagal sudah telak banget, begitu gugatannya dicabut, itu menandakan dia sebagai komite bidang hukum di DPD RI tak mengerti hukum.

"Itu sangat memalukan, utk menututup rasa malunya dia akhirnya melaporkan media bali ke polda. itu hanya sensasi politik saja," sebutnya.

"Saya berkeyakinan tak akan dilanjutkan karena tak ada unsur pidana yang dilanggar oleh media bali. Tadi pemeriksaan berjalan lancar berkisar dua jam," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus itu bermula dari pemberitaan Media Bali terkait demontrasi warga nusa atas ketersinggungan warga setempat soal pernyataan-pernyataan Wedakarna yang dinilai menyakitkan warga setempat yang diturunkan  dengan judul berita, ‘’Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’’ (terbit 2 Nopember 2020), ‘’Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung” (terbit 3 Nopember 2020), , ‘’Pecat Wedakarna’’ ( 4 Nopember 2020)  dan ‘’Tangkap Wedakarna’’ (5 Nopember 2020).

Berita-berita ini langsung dilaporkan ke Dewan Pers pada tanggal itu juga yaitu tertanggal 5 Nopember 2020) karena dinilai tak berimbang disebabkan oleh tidak adanya  konfirmasi kepada Wedakarna. Wedakarna tidak meminta hak jawab ke Media Bali.

Atas pengaduan itu, Dewan Pers mengadakan sidang via zoom tertanggal 21 Januari 2021. Wayan Suuyadnya sebagai Pemred Media Bali hadir langsung, dan menolak  dinyatakan tidak berimbang, dengan berbagai argumen:

a. Keberimbangan itu tentative. Artinya tak mesti disajikan dalam satu tubuh berita. Diambil contoh saat demo Soeharto tahun 1998. Banyak koran ketika itu memberitakan terkait demo Soeharto tanpa klarifikasi langsung saat itu pada Soeharto.

b. Keberimbangan adalah untuk menguji fakta. Artinya, bila informasinya hanya sepihak, maka kebenaran fakta tak teruji, maka perlu konfirmasi kepada pihak lainnya untuk meyakinkan kebenaran fakta itu sendiri.  Dalam kasus yang diadukan tersebut, Media Bali sudah konfirmasi kepada Bupati Klungkung, Kapolres Klungkung serta beberapa masyarakat yang dianggap mengetahui fakta tersebut. Kepada Wedakarna tak dimintai, selain sudah ada keterangan pada berita sebelumnya, Wedakarna tak terkait dengan fakta (rencana demontrasi warga dimaksud).

c. Berita-berita tersebut fakta lapangan yang diliput oleh wartawan Madia Bali. Sebagai fakta lapangan, fakta tersebut sudah menjadi komsumsi public (masyarakat umum sudah mengetahui). Jadi kebenarannya tak diragukan lagi.

Atas penolakan itu, Dewan Pers kembali melaksanakan sidang via zoom tanggal 23 Februari 2021, sebagai Pemimpin Redaksi Wayan Suyadnya hadir pada sidang tersebut.

Pada tanggal 25 Maret 2021, akhirnya Dewan Pers mengeluarkan PPR (Pernyataan Penilaian dann Rekomendasi) no. 5/PPR-DP/III/2021 tentang Pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap Harian Media Bali yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. Intinya Dewan Pers merekomendasikan:

a. Teradu (Media Bali) wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2x24 jam setelah hak jawab diterima.

b. Pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR.

c. Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah hak jawab dari pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers.

d. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3x24 jam setelah hak jawab diunggah.

Sementara, PPR diterima via WhatsApp (WA) tanggal 25 Maret 2021 hingga seminggu lebih tidak ada memberikan hak jawab kepada Media Bali. Pada bulan April sempat datang lima orang (tiga orang mengaku pengacara Wedakarna, dan dua orang mengaku sebagai staf ahlinya) yang kedatangannya menyampaikan keinginan Wedakarna untuk bertemu Wayan Suyadnya.

Namun karena PPR Dewan Pers tidak merekomendasikan untuk bertemu dan kebetulan waktu untuk bertemu tidak ada, maka Wayan Suyadnya tak bersedia untuk bertemu. Di samping itu, Wedakarna mengadukan Media Bali karena menilai beritanya tak berimbang karena tak memuat klarifikasi dari Wedakarna.

Karena itulah, PPR Dewan Pers memberikan kesempatan kepada Wedakarna untuk menggunakan hak jawab dengan harapan masyarakat pembaca mengetahui informasi dari pihak Wedakarna. Artinya, pelayanan (melayani) hak jawab tak semata-mata memberikan Wedakarna untuk menyampaikan jawabnya, melainkan juga agar masyarakat pembaca mengetahui dari versi Wedakarna. Artinya pula hak jawab itu untuk masyarakat pembaca. Justru jika diselesaikan hanya dengan pertemuan, itu sama dengan memanipulasi hak masyarakat pembaca.

Tidak menggunakan hak jawab, tiba-tiba tanggal 9 April 2021, Wedakarna melayangkan gugatan ke PN Denpasar. Anehnya, dalam gugat-menggugat, penggugat biasanya getol memperjuangkan hak-haknya, ini malah merengek-rengek minta berdamai, namun di sisi lain terus menteror dengan memberikan ancaman untuk mengkriminalisasi wartawan Media Bali.

Sampai pada akhirnya ditetapkan hakim mediator oleh PN Denpasar mediasi tak membuahkan hasil. Akhirnya tanggal 21 Mei 2021, Wedakarna mencabut gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Denpasar dengan nomor 361/Pdt.G/2021/PN Dps tertanggal 9 April 2021.(BB).