Propam Segera Konfrontir Pengadu dan Penyidik Atas SP3 Kasus BPD Bali, Kadek Mariata Berharap Negara Hadirkan Keadilan

  01 September 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.c-Denpasar. Tindakan buru-buru pihak Polresta Denpasar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/02/I/RES/1.9/2021 terkait laporan polisi (LP) dari warga yang melaporkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali berbuntut panjang. 

Pasalnya, warga tidak puas dan merasa belum mendapatkan keadilan dalam pelayanan proses hukum sehingga berupaya menghadirkan negara dengan berkirim surat memohon pengayoman hukum. Ditujukan kepada, Badan Pengawas dan Departemen Penegak Hukum Tertinggi Negara, seperti Kapolri, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Ombudsman, hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tindak lanjut surat pengayoman hukum ini ternyata terus bergulir. Dimana Propam Polda Bali dikabarkan telah memanggil para pihak. Baik itu warga sebagai pengadu dan penyidik Polresta Denpasar sebagai teradu. Menyoal, apa menjadi dasar laporan polisi Nomor: LP/1538/XI/2015/BALI/RESTA DPS, tanggal 21 Nopember 2015 melaporkan dugaan pidana penyerobotan lahan dilakukan BPD Bali mandeg selama 5 tahun dan baru-baru ini dihentikan penyidikannya.

Humas Polda Bali melalui Kasubbidpenmas AKBP Made Rustawan ketika diminta keterangan persoalan ini mengatakan, bahwa pemeriksaan dari Propam bersifat internal. Pihaknya mengaku masih menunggu hasil atau ekspos.

"Kalau itu internal sifatnya, pemeriksaan dari propam itu. Nanti kalau misalnya ada hasil atau ekspos dari sana baru kita dihubungi Propam. Jadi itu hanya untuk kebutuhan di dalam, tidak untuk diekspos," terang AKBP Made Rustawan kepada wartawan.

Terkecuali, menurut Kasubbidpenmas Humas Polda Bali, hal itu disampaikan kepada pengadu atau pelapor lantaran wajib mendapatkan informasi. "Dia wajib mendapatkan informasi tentang laporannya dia. Jadi dia (pengadu/pelapor-red) dapat menanyakan lagi perkembangan laporannya seperti apa. Dia akan dapat yang namanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan)," pungkas AKBP Made Rustawan.

Ditemui, warga dari pihak pengadu yakni Kadek Mariata saat dikonfirmasi mengungkap, Propam Polda Bali saat ini dikatakan pada tahap mengagendakan untuk menguji keterangan pihaknya dan penyidik.

"Katanya pihak Propam saat ini tengah mengagendakan untuk menguji keterangan saya dengan pihak penyidik Polresta Denpasar. Jadi saya akan dipertemukan dengan penyidik yang menangani laporan saya. Dan pihak Propam bilang katanya dalam minggu-minggu ini diagendakan," jelas Kadek Mariata.

Ia menjelaskan adanya keterangan berbeda maka dilakukan konfrontasi atau mempertemukan kedua pihak menguji keterangan. Dimana menurut informasi diterima dari Propam Polda bahwa penyidik mengatakan alasan dilakukan SP3 lantaran pihaknya tidak pernah menunjukkan sertifikat asli atas objek tanah. Padahal diakui berkali-kali ia sudah tunjukan. Dan logika alasan tersebut dikatakan Kadek Mariata menjadi konyol dari seorang penyidik, bagaimana mungkin laporan pada saat itu bisa diterima jika tidak menunjukkan sertifikat asli.

"Malahan yang ada warkah sertifikat pihak BPD Bali sampai detik ini tidak pernah bisa ditunjukkan. Tidak jelas, ada apa sebenarnya itu barang? Dulu dibilang masih ketelisut tapi belakangan kok malah laporan saya di-SP3, dibilang tidak ditemukan unsur," sentilnya.

Namun demikian, Kadek Mariata mengaku mengapresiasi langkah tindak lanjut dilakukan Propam Polda Bali atas aduannya tersebut. Ia mengatakan, negara memang sudah selayaknya hadir dalam kasus ini untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Ia pun berharap, proses ini dapat berjalan maksimal dan memberinya rasa keadilan dalam proses hukum. 

"Yang saya harapkan lagi, bahkan kalau bisa semua pihak, baik itu pemilik sertifikat, pihak BPD, pihak BPN, pihak pengacara dapat dipertemukan semua mengkonfrontir permasalahan ini. Jadi biar jelas. Saya apresiasi tindak lanjut dari pihak Propam Polda Bali atas aduan saya ini. Saya menghormati dan akan mengikuti proses di Propam. Karena ini dari pihak Ombudsman dan Komnas HAM juga menunggu saya melapor, jika ini tidak jalan," tegasnya.

Dalam berita sebelumnya kasus sengketa tanah antara warga dengan BPD Bali sempat mencuat. Warga bernama I Kadek Mariata ini merasa kecewa tiba-tiba polisi menghentikan penyidikan. Pihaknya tidak terima, setelah 5 tahun lebih dikatakan menunggu perkembangan laporannya ternyata hasilnya jauh panggang dari api.

Kadek selaku perwakilan keluarga mengaku, bukti-bukti seperti warkah asli dan sertifikat tanah seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar dipegang pihaknya seperti "dizolimi" negara sendiri.

“Saya ada warkah dari leluhur bahkan BPN (Badan Pertanahan Negara-red) katakan penerbitan sertifikat SHM 204 sesuai. Bahkan kami menempati lahan itu turun-temurun. Mungkin sebelum ada BPD leluhur kami sudah menepati. Dan lucunya lagi kami tidak pernah pinjamkan atau mencari kredit di BPD. Tolong dong jelaskan tidak cukup bukti seperti apa. Kan harus dijelaskan ini,” kata Kadek Mariata saat ditemui wartawan.

Ia juga menerangkan, tindakan pelaporan polisi dilakukan pihaknya jauh sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipegang BPD Bali. “Kalau itu seandainya dijadikan acuan kan berbeda. Sementara laporan kita arah pidana jauh sebelum ada putusan pengadilan. Saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan kebenaran dimana pun,” sebut Kadek.

Sisi lain sebelumnya juga Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta Satgas Mafia Tanah Kepolisian agar segera turun mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali pada lahan seluas 3,85 are di jalan Gadung Denpasar.

Hal ini dimaksudkan, dengan munculnya tiga sertifikat dalam satu lokasi pada sengketa tanah BPD Bali, dikatakan sebagai contoh kasus wajib diselidiki. “Ya, satgas bisa mengambil ini sebagai contoh kasus untuk diselidiki. Siapa tahu bisa merembet ke mana-mana. Ternyata tidak satu kasus ini, ada juga kasus di sebelahnya. Dan ini fenomena gunung es, kan bisa begitu,” terang Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Umar mengaku sebelumnya sudah bertemu dengan Kapolda Bali yang baru, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk atensi terkait kasus-kasus pertanahan di Bali. Dikatakan, jangan sampai mantan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Golose pergi, keberadaan satgas mafia tanah yang dibentuk juga ikut pergi.

“Kemarin efektif juga. Ada lah berapa kasus ditangani. Cuma lebih dioptimalkan. Jangan lah Pak Petrus pergi satgas juga pergi,” pungkasnya.