Ditetapkan Tersangka, Empat Pengacara Kasus Mayang Legian Diadukan Agar Dipecat Peradi Denpasar

  25 Agustus 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dalam dugaan pengerusakan dan perampasan Toko Mayang Art Legian oleh Polresta Denpasar, kini empat oknum pengacara berinisial MR, DTS, AS dan BB diadukan ke DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar yang menaunginya. 

"Bersama penasihat hukum saya hari ini secara resmi kami mengadukan keempat oknum pengacara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar," kata Sony selaku pelapor didampingi Bowo penasihat hukumnya dalam keterangannya kepada media di Denpasar, Rabu 25 Agustus 2021.

Lebih jauh Sony menjelaskan pihaknya mengadukan lantaran keempat tersangka sebagai pengacara seolah tidak tahu hukum, arogan dan tidak tahu prosedur. Selain itu, hal lain yang ia takutkan agar tidak menjadi preseden buruk, ke depan pengacara muda ikut-ikutan menjadi oknum pengacara melakukan eksekusi-eksekusi liar.

"Menurut pribadi saya, pendidikan pengacara tapi tidak tahu hukum karena eksekusi waktu itu teriak-teriak mengusir, menggembok, menutup pintu dan mengeluarkan karyawan di toko saya tanpa menunjukkan surat kuasa dari siapa dan putusan pengadilan serta membawa 40 orang berbadan kekar. Itu yang mendasari saya ke Peradi, mengadukan keempat oknum pengacara ini supaya tindakannya tidak dianggap baik dan benar," jelasnya.

"Kami berharap, ke empat pengacara pasca ditetapkan tersangka dan melanggar kode etik agar dipecat dari Peradi," harapnya. 

Baik Sony maupun Bowo menegaskan para teradu telah melanggar kode etik advokat pasal 6 dalam UU No. 18 tahun 2003 huruf c)  bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan. d) berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. e) melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau perbuatan tercela dan f) melanggar sumpah/janji advokat dan atau kode etik advokat.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalulalu dimana pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric. Kemudian terjadi pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. 

Kebelakang jaminan itu dimasukkan dalam teransaksi jual beli senilai Rp 25 miliar. Namun Feric disebutkan baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar. Hingga terjadi eksekusi disebut-sebut ilegal menyeret oknum empat pengacara menjadi tersangka.

"Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar. Masih ada sisa Rp 6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap dikosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan lah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak," pungkas Sony.(BB).