Dewa Ratu! Beli Upal di Online Pelaku Ditangkap Polisi

  23 Agustus 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK uangkap peredaran upal di Jembrana dalam jumpa pers

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com -Jembrana. Beli uang palsu (upal) di aplikasi belanja online, pelaku berhasil ditangkap Reskrim Polres  Jembrana. Adapun modus pelaku tersebut agar tidak diketahui membeli upal lewat online, pelaku berpura-pura beli modem internet yang isinya sudah ditukar oleh penjual yang ada di luar Bali dengan upal dengan pecahan 50 ribuan total sebanyak 4 juta rupaih.

hasil belanja upal di online pelaku menggunakan upal tersebut untuk handphone di tiga tempat yang berbeda, selanjutnya handphone tersebut di jual kembali. Adapun pelaku berinisial AW (29) berasal dari Banyuwangi yang dinggal di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana mengatakan, menurut penuturan pelaku, dirinya mengaku menemukan seseorang yang katanya menjual upal dengan sistem COD lewat aplikasi belanja online. Pelaku langsung messeger dengan penjual di luar Bali, mereka memberi link toko online beserta no whatsapp kepada pelaku," terangnya, Senin (23/8/2021).

Selanjutnya, lanjut Gede Adi, percakannya mereka melalui chat whatsapp, transaksi beli upal tersebut juga melalui chat whatsapp. Untuk mengelabui petugas, pelaku disuruh  beli barang lain di salah satu aplikasi belanja online. Dirinya pun membeli modem, akan tetapi isinya uang palsu (upal) sebanyak 1,5 juta rupiah

"Pelaku transaksi 3 kali, yang pertama mereka membeli upal sebanyak 1,5 juta, yang kedua beli 1,2 juta rupiah dan yang ketiga sebanyak 1,3 juta rupiah dan harganya 1 berbanding 3, berarti apabila pecahan uang sebanyak 1,5 juta rupiah dibeli dengan harga 500 ribu," ujarnya.

Lebih jelasnya Gede Adi mengatakan, setelah membeli upal di online pelaku selanjutnya mengedsrkan upal tersebut dengan cara jual beli handphone. Hasilnya sebanyak 3 orang korban melaporkan bahwa mereka menerima uang palsu dari pelaku di tiga tempat yang berbeda 

"Adapun waktu dan kejadiannya pada tanggal 15 Juni 2021 pelaku melakukan transaksi dengan membeli hanphone merk Oppo dengan upal seharga 1 juta rupiah dengan pecahan uang palsu 50 ribu rupiah bertempat di Lapangan Umum Negara. Transaksi kedua tanggal 8 Agustus 2021 pelaku membeli hanpohone dengan upal pecahan 50 ribu sebanyak 1 juta 50 puluh ribu rupiah  di kelurahan Pendem," terangnya.

Untuk transaksi ketiga, lanjut Gede Adi,  pada tanggal 10 Agustus 2021 bertempat di GOR Desa Baluk membeli handpone seharga 325 ribu. Pelaku membayar dengan upal sebanyak 200 ribu rupiah dan uang asli sebanyak 125 ribu rupiah. "Menurut penuturwn pelaku awalnya, dirinya mendapatkan upal lewat media sosial (fb) group. 

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah. Kasus ini masih kita kembangkan," tutupnya. (BB)