Diduga Gratifikasi Senilai Rp16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka

  22 Juli 2021 TOKOH Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng berinisial DKP ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. DKP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp16 miliar.

"Kami tetapkan DKP sebagai tersangka sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu. Kita tetapkan DKP sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi,” kata Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu, Kamis (22/7/2021).

Terkait dugaan gratifikasi, Hutama Wisnu mengaku ada beberapa dugaan, seperti gratifikasi proyek penyediaan lahan untuk perusahaan LNG dan rencana pembangunan bandara di Buleleng.

”Beberapa dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh DKP, salah satunya adalah pembangunan bandara di Buleleng,” jelas Hutama Wisnu.

Hutama Wisnu, menerangkan selain menetapkan DKP sebagai tersangka, tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.

”Hingga saat ini pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Hutama Wisnu.

Hutama Wisnu mengungkap bahwa sejatinya penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan bersamaan dengan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng.

“Saat itu ada dua sprindik yang diterbitkan. Pertama untuk dugaan penyelewengan sewa Rumjab dan dugaan adanya gratifikasi ini,” tegas Hutama Wisnu.

Akibat perbuatannya, DKP dijerat dengan Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa Rumjab Sekda Buleleng, Hutama Wisnu mengakui saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 22 orang saksi dan juga beberapa ahli.(BB).