Dewa Ratu, Palsukan Surat Vaksin dan Rapid, 2 Sopir Travel Diamankan Polres Jembrana 

  18 Agustus 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Jembrana saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Tidak kapok-kapoknya, kembali Polres Jembrana mengamankan 2 orang sopir travel lantaran memalsukan surat kesehatan berupa surat vaksin dan surat rapid test antigen saat diperiksa petugas di area Pelabuhan Gilimanuk 

Adapun pelaku yang berhasil diamankan petugas berjumlah 2 orang. Pada tanggal 17 Agustus 2021 pagi hari petugas berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surat vaksin bernama Supriadi Holifin (29) berasal dari Dusun Taman Glugo, Desa Badean, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember.

Hari ini Rabu pagi (18/8/2021) kembali petugas berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surat rapid antigen dan surat vaksin bernama ABD. Halim (28) berasal dari Dusun Bujudan, Desa Sanaloak, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamakasan.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK saat jumpa pers didampingi Kasat Resrkrim dan Kasubag Humas Polres Jembrana diaula Mapolres Jembrana mengatakan, untuk pelaku Supriadi Holifin, sekira pukul 07.15 Wita berhasil diamankan petugas di areal Pelabuhan Gilimanuk,saat petugas melakukan pemeriksaan surat rapid dan vaksin terhadap mobil Suzuki Avp.

"Mobil travel pribadi tersebut berisikan penumpang berjumlah 3 orang yang akan menuju pulau Jawa. Saat petugas memeriksa kelengkapan surat vaksin, ternyata nama dan KTP tidak sesuai dengan identitas di surat vaksin tersebut. Saat diintrogasi petugas, pelaku yang merupakan sopir travel tersebut mengakui bahwa tidak menyiapkan sendiri surat vaksin dan KTP untuk penumpangnya," terangnya.

Sopir travel tersebut, lanjut Gede Adi, juga mengakui untuk menyiapkan surat vaksin palsu penumpang membayar sebanyak 300 ribu rupiah perorang dan masing-masing penumpang menyerahkan ongkos sebanyak 900 ribu rupiah. "Dari ongkos sebanyak 900 ribu rupiah tersebut, 300 ribu untuk bayar rapid dan 180 ribu untuk membeli tiket kapal. Sedangkan sisanya sebanyak 420 ribu ongkos sopir travel," jelasnya.

Begitu juga halnya dengan, imbuh Gede Adi, sopir travel bernama ABD. Halim yang diamankan petugas tadi pagi di tempat pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia dari Denpasar dengan penumpang berjumlah 7 orang. Pelanggarannya sama dengan sopir travel mobil Avp. Dimana sopir tersebut juga memalsukan surat vaksin, KTP dan surat vaksin tidak sesuai.

"Setelah diintrogasi petugas ternyata, seluruh penumpang tidak membawa surat rapid dan vaksin. Sopirnya menyiapkan sendiri surat vaksin dengan meminjam surat vaksin dari sopir travel lain di Jawa, tujuannya untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Masing-masing penumpang membayar ongkos sebanyak 500 ribu rupiah dengan akan tetapi membayar pada saat sampai ditujuan," ucapya.

Lebih lanjut Gede Adi mengatakan, atas perbuatan kedua sopir travel tersebut, mereka diancam pasal 263 ayat KUHP atau pasal 268 ayat 2 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Diketahui juga sopir tersebut mulai menjadi sopir travel semenjak pandemi covid ini.

"Saya menghimbau kepada masyarakat, jika akan melakukan perjalanan jauh atau pulang ke kampung halaman supaya menyiapkan surat kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, seperti surat vaksin dan rapid test antigen. Jika kembali kami temukan adanya surat kesehatan palsu, kami tidak akan main-main bertindak tegas," tutup Gede Adi (BB)