Disinyalir “Bodong”, Pemkot dan Sat Pol PP Kota Denpasar Tidak Diberitahu Adanya Petugas Rapid Test di Platinum Karaoke

  13 Agustus 2021 KESEHATAN Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Adanya petugas yang melakukan rapid test di tempat hiburan Karaoke Platinum yang berlokasi di Suwung Batan Kendal, Denpasar, beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan dan pertanyaan banyak pihak, bahkan disinyalir “Bodong”.

Pasalnya, baik Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, Ataupun Kasat Pol PP Kota Denpasar, mengaku tidak mengetahui kehadiran petugas kesehatan tersebut. Menurut Dewa Rai yang dihubungi melalui selulernya, Rabu (11/8), menyatakan semestinya selama masa PPKM para pihak menghormati apa yang sudah ditegaskan pemerintah melalui InMendagri, Pergub dan Perwali dalam menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini menjadi momok yang mengerikan.

“Kami sendiri tidak tahu keberadaan petugas kesehatan tersebut, mestinya ada pemberitahuan ataupun informasi sebelumnya,” kata Kabag Humas Pemkot Denpasar Dewa Rai.

Dewa Rai juga menyatakan kalau memang benar apa yang dilakukan petugas di Platinum Karaoke itu mestinya hasil rapid masuk dalam sistem pelaporan Satgas Covid-19, tidak bisa lepas begitu saja. Jadi menurutnya, harus jelas dulu pelaksana rapid itu darimana, hasilnya bagaimana, apakah pelaksana rapid itu sudah terverifikasi atau belum. 

“Kita pertanyakan petugas itu darimana, apalagi rapid dilakukan di tempat hiburan semasa PPKM,” sentilnya.

Ia menegaskan, untuk menentukan tempat-tempat mana saja yang boleh melakukan Rapid Test harus mendapatkan penunjukkan atau verifikasi dari pihak terkait, bukannya dengan cara menyiasati agar bisa tetap beroperasi.

“Kami pertanyakan validasi dari hasil test tersebut. Mestinya laporan hasil test masuk di sistem dan terintegrasi, kalau itu dari instansi yang ditunjuk,” tegasnya, seraya memjelaskan sektor-sektor mana saja yang boleh buka dan tidak sudah jelas tertuang dalam peraturan pemerintah terkait PPKM.

Dihubungi terpisah melalui selulernya, Kamis (7/8//2021), senada dengan apa yang disampaikan Dewa Rai,  Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, juga menyatakan tidak tahu kehadiran petugas rapid test di Karaoke Platinum. Ia hanya mengatakan tugasnya hanya pengawasan dan melakukan penertiban sesuai dengan Prokes saja.

“Banyak juga kok yang buka rapid, seperti yang tyang (saya) lihat di jalan-jalan dengan memasang sepanduk,” ungkapnya.

Namun untuk petugas rapid test yang ada di Karaoke Platinum, tyang mohon maaf tidak mengetahui, sambungnya.

“Tugas Pol PP hanya mengamankan peraturan daerah, kalau UU dan Pidananya, bukan ranah kita,” jelasnya.

Mirisnya, dari satgas yang ada di desa ataupun banjar tidak ada laporan ke pihaknya terkait petugas rapid di Karaoke Platinum. Mestinya apapun kegiatan yang ada harus dilaporkan ke Pol PP.

“Yang jelas tyang tidak tahu soal hal itu,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sempat jadi sorotan masyarakat, dua tempat hiburan di Denpasar, Karaoke Platinum dan EC Karaoke Bali semasa PPKM tetap beroperasi dimasa PPKM. Meskipun sudah diambil tindakan atas pelanggran yang dilakukan keduanya, namun parahnya salah satu karaoke tersebut yaitu Karaoke Platinum menghadirkan petugas rapid seolah “menyiasati” agar tetap bisa beroperasi.(BB).