Bupati Tamba Bangga Dua Ranperda Disahkan Jadi Perda

  10 Agustus 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Kembali diadakan Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 yang silaksanakan secara virtual, Selasa (10/8) bertempat di Executif Room kantor bupati Jembrana.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, Pj. Sekda I Made Budiasa, para asisten serta beberapa pimpinan OPD.

Rapat paripurna itu mengesahkan dua Ranperda menjadi Perda yang ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Sebelum disahkan diawali dengan pembacaan  laporan dari 2 (dua) Pansus di DPRD yakni, I Ketut Sudiasa yang membacakan Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan dan IB. Susrama tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Daerah.

Dihadapan ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, Bupati Nengah Tamba mengaku bangga atas keberhasilan yang telah dicapai lantaran kedua Ranperda dapat disahkan untuk menjadi Perda.

”Tentu kita patut berbangga atas keberhasilan yang telah kita capai dalam menetapkan ranperda ini menjadi peraturan daerah. Ini merupakan wujud dari kerja keras kita semua selaku unsur pemerintah kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Bupati asal desa Kaliakah ini juga tidak bisa memungkiri kalau selama pembahasan ranperda telah mengalami proses bahkan memunculkan pandangan-pandangan yang berbeda. Meski demikian, proses tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui.

”Sebelum ranperda ini bisa disahkan menjadi perda, kami yakin kalau sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan-tahapan. Diskusi-diskusi yang tentunya memunculkan pendapat, pemikiran atau bahkan pandangan berbeda-beda. Namun semua itu justru mampu memunculkan ide, saran dan masukan yang positif demi kesempurnaan peraturan daerah ini nantinya,” tegasnya.

 Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah, lanjut Tamba, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana tahun 2021-2026 menjadi Perda, pihaknya berharap, dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam merancang setiap program dan kegiatan tahunan.

”Dengan disahkannya ini, tentunya kedepan setiap program dan kegiatan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan tidak keluar dari batas-batas yang telah kita sepakati dalam perda ini demi mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia,” tutupnya (BB)