Minta Maaf Langgar Aturan, Manajemen EC Karaoke Bali Bayar Denda Rp 1 Juta Siap Tutup Taati Aturan Pemerintah Selama PPKM

  09 Agustus 2021 OPINI Denpasar

Foto: EC Karaoke Bali salah satu tempat hiburan karaoke di Denpasar telah menutup operasionalnya sejak awal Juli 2021.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Salah satu tempat hiburan karaoke di Denpasar yakni Executive (EC) Karaoke Bali yang berlokasi dijalan Imam Bonjol Denpasar mengklarifikasi terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media massa dan disoroti oleh netizen.

Terkait hal itu, pihak manajemen EC Karaoke Bali yang diwakili Humas EC Karaoke Bali Wayan Armawan didampingi Tim Marketing EC Karaoke Bali Bima Suparta mengakui ada sedikit kesalahpahaman dan berterusterang ada pelanggaran aturan PPKM namun mereka mengaku tidak disengaja.  

Menurut mereka, EC Karaoke Bali sebenarnya telah menutup operasional sejak awal Juli 2021 atau sejak penerapan PPKM Daruat dan sebenarnya tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.

Pasca santernya pemberitaan di media, Wayan Armawan mengungkapkan pihaknya sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Denpasar dan pihaknya juga menerima denda administrasi atas pelanggaran PPKM Level 4.

“Kami menerima sanksi administrasi dan membayar denda Rp 1 juta,” ucap Wayan Armawan dalam keterangan pers kepada awak media di Denpasar, Senin sore (9/8/2021).

Baik Wayan Armawan maupun Bima Suparta menegaskan pihak Managemen EC Karaoke Bali siap mengikuti aturan pemerintah dalam masa penerapan PPKM Level 4 saat ini maupun nanti jika diperpanjang pemerintah.

“Kami siap ikuti aturan yang berlaku, tapi kami berharap juga ada kelonggaran. Ada puluhan karyawan yang menggantungkan hidup di tempat usaha kami dan kami tidak minta profit asal karyawan kami bisa makan,” tegas Wayan Armawan.

“Kondisi ini memang dilematis dan kami tidak minta dibenarkan tapi mohon dipahami kondisi perusahaan dan karyawan,” harapnya. 

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf ke publik dan kepada pemerintah atas persoalan yang terjadi. Pasca kejadian ini, pihak managemen EC Karaoke Bali akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran dan pengalaman berharga serta mengambil hikmahnya untuk berbenah ke depannya dan terus mendukung serta mentaati penuh kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. 

 “Kami tidak bermaksud menimbulkan keresahan. Mohon maaf kalau kami dianggap menyalahi aturan (PPKM),” ungkap Wayan Armawan.

Lebih jauh Wayan Armawan menerangkan jika pasca pandemi ini, pihak EC Karaoke Bali sampai merumahkan setengah lebih karyawannya yang semula total mencapai 80 orang lebih kini tinggal setengahnya yang bekerja dengan sistem shift atau giliran untuk melakukan perawatan properti dan general cleaning (pembersihan umum) dan bukan untuk melayani pengunjung.

Ia pun menjelaskan kronologi sebenarnya hingga berujung adanya pelanggaran aturan PPKM Level 4 oleh pihak EC secara tidak sengaja. Diungkapkan sebenarnya EC telah menutup operasional sejak awal Juli 2021 atau sejak penerapan PPKM Daruat dan sebenarnya tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.

Penutupan operasional ini dibuktikan juga dan diumumkan ke pengunjung dengan dipasangnya baliho besar di depan pintu masuk EC Karaoke Bali yang intinya EC Karaoke Bali sementara waktu menutup operasionalnya untuk mengikuti aturan PPKM dari pemerintah. Namun tanpa diduga ternyata ada satu pengunjung yang nyelonong datang meminta layanan room karaoke dan oleh karyawan EC Karaoke Bali yang berjaga saat itu.

Nah permintaan tidak benar itulah dipenuhi beberapa oknum karyawannya, padahal sebenarnya tempat hiburan ini dalam kondisi tutup. Wayan Armawan pun menerangkan hanya ada satu kasus itu, sebelumnya tidak ada pihaknya membuka dan memberikan layanan kepada pengunjung sejak tutup di awal Juli 2021.

“Kita tutup sejak 1 Juli, hanya lakukan general cleaning dan tidak benar ada buka diam-diam. Yang diberitakan itu kebetulan ada pengunjung nyelonong yang minta buka room, oleh karyawan justru di iyakan atau dituruti. Hanya satu itu saja. Tapi kami memang tidak tutup mata dengan masalah itu,” terang pria asal Gianyar ini. 

Dengan permohonan maaf yang tulus, pihaknya pun berharap persoalan tersebut disudahi dan selesai dan pihaknya sudah membayar sanksi denda dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

“Dengan membayar sanksi administrasi denda Rp 1 juta itu kami harapkan sudah selesai semua,” harap Wayan Armawan mengakhiri.(BB).