Sebar Fitnah dan Kebencian, Demokrat Bali Polisikan Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi

  02 Agustus 2021 POLITIK Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polda Bali telah menerima pengaduan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Bali I Made Mudarta terhadap Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, pada Senin (2/8/2021).

Laporan tersebut dilakukan atas perbuatan menyebarkan kebohongan, fitnah dan dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, pengurus, kader, anggota Partai Demokrat, rakyat yang disebarkan dalam akun Media Sosial (Medsos). Hal tersebut dinilai Partai Demokrat dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Khususnya Partai Demokrat yang merupakan partai yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mudarta didampingi para pengurus Partai Demokrat Bali.

Dalam pengaduan tersebut, disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut. Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo yang tidak terjadi. 

"Sebagai Pejabat Publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum memuat konten fitnah tersebut," sentil Mudarta.

Mudarta menegaskan bahwa Terlapor yakni Budi Arie Setiadi patut di duga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Laporan pengaduan ini Nomor Reg. Dumas / 540 / VIII / 2021 / SPKT/ Polda Bali, pada hari Senen 2 Agustus 2021. Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Wamendes Budi Arie Setiadi sampai saat ini belum juga menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah, padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai. 

"Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa. Angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu," pungkas Mudarta.(BB).