Satpol PP Jembrana Berhasil Garuk 10 Orang Warga Non Permanen di Gilimanuk

  29 Juni 2021 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Sebanyak 10 orang warga non permanen berhasil di garuk Satuan Pamong Praja (Satpol PP ) Pemkab Jembrana di Kelurahan Gilimanuk yang sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2019.

Ada pun sasaran kali ini di bertempat di kos-kosan Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Sidak kali ini melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Melaya dan dibantu oleh BKO Kecamatan Melaya. Selasa (29/06)

Dari hasil sidak ketempat kos-kosan warga di Lingkungan Penginuman, Satpol PP Pemkab Jembrana menemukan 4 orang wargan non permanen yang belum melengkapi surat keterangan.

Sedangkan di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk petugas menemukan 6 orang yang belum melengkapi surat non permanen.

Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kali ini kami menyasar penduduk non permanen di kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, kegiatan ini rutin dilakukan tujuannya untuk mendata penduduk non permanen yang ada di Kabupaten Jembrana.

"Dari hasil sidak di 2 tempat kos-kosan tersebut kami berhasil menemukan penduduk non permanen sebanyak 10 orang, sehingga kami berikan pembinaan dan menanda tangani surat pernyataan, mereka kami sarankan untuk mencari surat keterangan penduduk non permanen," tutup Leo. (BB)