PPDB Jalur Prestasi SMP Negeri di Kota Denpasar Dimulai

  18 Juni 2021 PERISTIWA Denpasar

Ket foto : Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Denpasar, Jumat (18/6), 

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Denpasar - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Denpasar resmi dimulai pada Jumat (18/6). Kick off pendaftaran ini diawali dengan penerimaan jalur prestasi baik akademik maupun non akademik yang akan berlangsung hingga 23 Juni. Sedangkan jalur Zonasi Umum, Dampak Covid-19, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua akan dilaksanakan dari tanggal 26-29 Juni mendatang. 

Untuk tahun 2021 ini, kuota PPDB di 14 SMP di Denpasar sebanyak 4.080 siswa. Sementara, jumlah siswa yang tamat SD tahun ini sebanyak 13.881 siswa. Karenanya, 9.000-an siswa lulusan SD ini tidak bisa ditampung di SMP Negeri di Denpasar.

Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Denpasar, Jumat (18/6), siswa yang tak tertampung di SMP Negeri akan ditampung di SMP Swasta. Sedangkan untuk PPDB tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020 lalu dengan menggunakan sistem online.

Pendaftaran dibagi ke dalam empat kategori yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur afirmasi, dan jalur zonasi. “Khusus untuk jalur zonasi ini dibagi ke dalam dua kategori yakni kategori umum dan kategori terdampak Covid-19,” ujarnya

Sesuai rancangan awal, untuk jalur zonasi kategori umum, kuota yang disediakan minimal 50 persen untuk setiap sekolahnya. Pada kuota untuk jalur dampak sosial atau dampak Covid-19 sebanyak 10 persen.

Untuk jalur prestasi sebanyak 20 persen, dan afirmasi sebanyak 5 persen. Sedangkan untuk kuota perpindahan orang tua dan anak guru sebanyak 5 persen.

Ia menambahkan, khusus untuk dampak sosial, kriterianya adalah yang terkena dampak sosial Covid-19 seperti orang tuanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang orang tuanya dirumahkan.

Sedangkan kuota anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMP di Kota Denpasar. “Harus anak kandung, tidak keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMP yang mengajar di Denpasar,” imbuhnya.

“Siswa yang sekolah di luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar bisa mengikuti jalur zonasi di Denpasar. Sedangkan yang bersekolah di Denpasar dengan KK di luar Denpasar bisa ikut jalur prestasi,” pungkasnya.(BB_