Akhirnya Polres Jembrana Ekspose Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dengan Seorang Kakek

  18 Juni 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Kamis (10/06) akhirnya diepose Polres Jembrana, dengan melibatkan anak dibawah umur yang masih sekolah SD di Kecamatan Negara yang berumur 10 tahun.

Adapun tersangka berinisial M alias D berasal dari Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Diketahui juga tersangka yang merupakan kakek berumur 69 tersebut pernah kawin sebanyak 3 kali, mempunyai anak sebanyak 7 orang dan cucu 5 orang.

"Sehabis solat magrib ayah korban mencari anaknya, sampai di depan rumah tetangganya, ayahnya melihat sandal anaknya depan pintu rumah tersangka M," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK saat jumpa persnya di Makopolres Jembrana. Jumat (18/06)

Merasa penasaran, lanjut Gede Adi, ayah korban langsung membuka korden pintu kamar tersangka dan melihat tersangka sedang melakukan perbuatan cabul kepada anaknya dengan cara menindih badan korban sambil memasukan kemaluannya ke kemaluan korban.

"Awalnya korban sedang bermain disebelah rumah tersangka, selanjutnya korban diajak ke kamar dan diminta untuk tidur, celana dalam korban di plorotan dan menaikan rok korban, saat itu korban sempat menolak dengan cara mendorong tersangka," terangnya.

Melihat kejadian tersebut, imbuh Gede Adi, ayah korban yang datang dari luar langsung menarik tersangka dan mengajak kerumah korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat itu tersangka mengeluhkan rasa sakit pada perutnya dan sesak selanjutnya diajak pulang oleh istri tersangka, velum sempat sampai rumah istri tersangka berteriak "suaminya kabur" saat itulah ayah korban langsung melapor ke Polres Jembrana," ucapnya.

Atas kejadian tersebut tersangka disangkaka dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan pasal 82 atau pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.