Hindari KKN, KPU Klungkung Sosialisasikan "Benturan Kepentingan"

  16 Juni 2021 POLITIK Klungkung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan di lingkungan KPU yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), KPU Klungkung dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan sosialisasi tentang Benturan Kepentingan ( BK) di kantor setempat, Rabu (16/6).

Divisi Hukum dan Pengawasan, Wayan Sumerta mengatakan perlunya penyelengara Pemilu dan Pemilihan membentengi diri dengan integritas seperti jujur,  adil, mandiri dan akuntabel.  Ia berharap KPU dapat menjauhkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu.

Hal itu dikatakannya saat memberikan sosialisasi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan yakni Keputusan KPU 323/ HK.03-

 Kpt/08/KPU/VII/2020 di KPU setempat. 

Benturan Kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakan.

Sumerta memaparkan bentuk situasi benturan kepentingan, jenis benturan kepentingan, penyebab benturan kepentingan, pihak yang berpotensi memiliki benturan kepentingan, identifikasi, pencegahan, pelaporan, tindakan penanganan sampai prinsip dasar serta sanksinya.

Dijelaskannya bila ada yang terduga memiliki benturan kepentingan tidak sungkan- sungkan untuk melaporkan kepada atasan, dan identitas pelapor jelas serta dapat menunjukkan alat bukti. Tak kecuali juga untuk melaporkan dugaan gratifikasi.

Acara tersebut dihadiri komisioner Gede Suka Astreawan dan Sang Ayu Mudiasih (yang saat itu membuka acara tersebut mewakili Ketua KPU), serta sekretaris KPU, Wayan Putra Suijana, para Kasubag dan jajaran. Setelah sosialisasi selesai dilanjutkan pembahasan tentang rancangan anggaran Pilkada 2024.(BB).