Teddy Raharjo Tulang Punggung Keluarga, Togar Situmorang Harap Jaksa Kedepankan "Restorative Justice"

  16 Juni 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.CLA ditemani tim Law Firm Togar Situmorang ajukan surat permohonan tahanan kota bagi kliennya R. Teddy Raharjo di Kejari Denpasar, Rabu 16 Juni 2021.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berawal dari hal kecil berupa disuruh menjualkan sebuah mobil bekas rekannya senilai 40 juta, advokat atau pengacara R. Teddy Raharjo dilaporkan pemilik sekaligus pelapor Erwandi Ibrahim yang berujung sang advokat dulu pernah membantu pelapor dalam satu perkara pidana harus berurusan dengan hukum yang berujung penahanan.

Dalam perkara penggelapan kasus jual beli mobil itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajakaaan Tinggi (Kejati) Bali hari ini Rabu (16/6/2021) menahan advokat R. Teddy Raharjo atas tuduhan kasus dugaan penggelapan. 

“Usai proses tahap II, jaksa langsung menahan TR yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk masa penahanan selama 20 hari,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali A. Luga Herlianto ketika dikonfirmasi rekan media.

Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap tersangjka yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Rumah Tahanan Polda Bali.

Pejabat yang akrab disapa Luga menjelaskan jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan dikawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.

“Karena alasan normatif ini saja jaksa melakukan penahanan,” jelasnya. 

Sementara, tim kuasa hukum Teddy Raharjo dari kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG dibawah komando Togar Situmorang,SH., MH., MAP., CMed., CLA mengungkapkan setelah proses tahap II kliennya langsung ditahan jaksa. Atas penanahan terhadap klien yang juga rekannya sesama Advokat, Togar Situmorang telah mengakukan upaya pengalihan penahanan menjadi tahanan kota ke pihak kejaksaan. 

“Surat permohonan sudah kami sampaikan ke kejaksaan, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” ungkapnya. 

Advokat yang biasa dipanggil "Panglima Hukum" ini mengakui ada beberapa pertimbangan dalam surat permohonannya yang diajukan ke pihak kejaksaan agar status tahanan Rutan terhadap klienya agar bisa diganti dengan tahanan kota. Hal pertama pihaknya memberikan uang jaminan sebesar Rp 30 juta sesuai dengan kerugian yang dialami oleh korban. 

Sedangkan yang kedua, Togar Situmorang menyebut bahwa kliennya R. Teddy Raharjo adalah tulang punggung bagi keluarganya. Sehingga pihaknya berharap agar pihak kejaksaan berbesar hati untuk mengabulkan permohonan ini.

"Klien kami ini punya anak yang masih kecil, terus kalau ditahan lalu siapa nanti yang akan mengurus anak-anaknya ini," tanya Togar seraya berharap bisa mengetuk hati nurani jaksa.

Selain itu, Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini juga menyampaikan salah satu syarat daripada yang diajukan pihaknya kepada pihak Kejari ada pula jaminan bahwa kliennya akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang nanti dijadwalkan oleh pihak Kejari Denpasar. 

Bahkan, Togar Situmorang juga menjamin kliennya yang merupakan rekannya itu tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, termasuk juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatan yang sama. Ia berharap mudah-mudahan Kejari bisa memandang ini sebagai bagian restorative justice. 

Keadilan restoratif (restorative justice) kini diharapkan menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Kepolisian seperti keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini untuk mengurangi beban kerja pemerintah karena menumpuknya perkara sehingga penanganan perkara kini lebih mengedepankan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sebagai wujud untuk mengimplementasikan restorative justice inilah akhirnya advokat kondang Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMed,CLA, dalam kasus yang menjerat rekannya sesama advokat yakni R. Teddy Raharjo pada Rabu (16/6/2021) memohon kepada Kejari Denpasar agar kliennya menjadi tahanan kota. 

"Memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus, artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward punishment itu bisa ditaruh di belakang," harap Togar Situmorang.

Lebih jauh Togar Situmorang menceritakan awal mula kasus yang menjerat rekannya hingga ke Rutan Polda Bali. Menurut Togar Situmorang, kasus yang membuat kliennya menjadi tersangka ini bermula ditahun 2017 silam dimana antara klienya R. Teddy Raharjo dan pelapor (korban) Erwandi Ibrahim sebelumnya ada hubungan pekerjaan. 

“Pelapor (Erwandi Ibrahim) ini pernah menjadi klien dari Teddy dalam satu perkara pidana. Nah, pada tahun 2017, pelapor meminta bantuan kepada Teddy untuk menjualkan satu unit kendaraan roda empat jenis Cherokee,” tutur Togar Situmorang mengawali ceritanya. 

Togar Situmorang menurut cerita rekannnya bahwa mobil yang diminta untuk dijual itu dalam keadaan rusak sehingga Teddy Raharjo harus mengeluarkan uang pribadinya untuk memperbaiki mobil sehingga menjadi mobil yang layak jual. 

Mobil itu akhirnya terjual dengan harga Rp 40 juta. Setelah mobil dibayar oleh pembeli, kliennya lalu menyerahkan uang Rp 10 juta kepada pelapor atau korban.

“Korban tidak terima dikasih uang Rp 10 juta karena korban tahu kalau mobil itu dijual dengan harga Rp 40 juta, sehingga korban merasa rugi Rp 30 juta lalu melaporkan kasus ini ke Polda Bali,” pungkas Togar Situmorang.(BB).