Merasa Difitnah Kelihan Pengempon Pura, Bendesa Bersama Kuasa Hukum Lapor Polisi

  12 Juni 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto, Bendesa Adat Batuagung IB Mantra bersama Kuasa Hukum I Wayan Sudarsana serta pengurus dan staf melapor ke Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Sebagai kuasa hukum, saya mendampingi klien yang merupakan Bendesa Adat Batuagung IB Mantra untuk mengajukan pengaduan masyarakat berkaitan adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kelihan Pengempon Pura Mertasari I Kade Sudiana dan Sekretaris Pengempon Pura Mertasari  I Ketut Wijaya

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum I Wayan Sudarsana yang sering disebut Pak Cana saat mendampingi kliennya Bendesa Adat Batuagung IB Mantra melapor ke Polres Jembrana.

"Yang mana dugaan fitnah ini sudah terurai didalam selebaran yang mereka buat, yang isinya tentang klarifikasi atas kegiatan ngenteg linggih di Pura Amertasari. Dengan adanya selebaran tersebut tentu setelah dipelajari oleh klien kami dan saya tentunya bahwa disana ada indikasi pencemaran nama baik dan fitnah," ungkapnya

Sudarsana melanjutkan, tentunya jika mengacu lebih dalam lagi bahwa ada sumber atau faktor yang menyebabkan adanya kekurangan keharmonisan antara Bendesa Adat Batuagung dengan oknum yang dilaporkan, karena oknum yang dilaporkan ini sudah mengklaim dirinya sebagai pengempon.

"Oleh sebab itu klien kami yaitu Bendesa Adat Batuagung mempertanyakan tentang pertangung jawaban yang sampai hari ini belum selesai, atas pelaksanan ngenteg linggih yang nilainya sekitar 1 miliyar lebih itu di Dang Khayangan Mertasari, itu yang belum terjawab sampai hari ini, yang sudah hampir setahun kegiatannya dan belum ada pertanggung jawaban secara riil," terangnya.

Dengan demikian, lanjut Sudarsana, klien kami sekiranya mempertanyakan hal tersebut yang sampai hari ini belum selesai, bahkan didalam selebaran pun mereka juga mengakui bahwa pertanggungjawaban itu belum selesai padahal didalam rapat yang mereka nyatakan bahwa pertanggungjawaban sudah diterima.

"Dengan demikian, kami serahkan sekarang laporan dan pengaduan ini kepada Kapolres Jembrana, untuk sekiranya ditindaklanjuti proses hukum yang sesuai undang-undang yang berlaku, dikarenakan disini klien kami merasa dirugikan baik secara pribadi maupun keluarganya," jelasnya.

Akibatnya, imbuh Sudarsana, telah terjadi ada keresahan, kemarahan disitu, dan juga atas nama krama desa adat batuagung sesuai keputusan rapat desa adat yang menyatakan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti dengan secara hukum.

"Terkait dengan pengurus pengempon yang baru, sekiranya kalau dari klien kami dan kita melihat dari sisi pembuktian antara SK yang terbit sekarang ini berdasarkan hasil menurut mereka, hasil keputusan rapat sebagai pengempon Pura Dang Kahyangan Mertasari berbeda, ada indikasi menyalahi prosudur yang dilakukan sebelumnya terkait penetapan ketua dan struktur pengempon pura, itu salah satu sebagai faktor adanya permasalahan yang terjadi ini," ujarnya.

Sementara itu Bendesa Adat Batuagung saat di konfirmasi terkait kedatangan beberapa warga sebelumnya di Kantor Desa Batuagung IB Mantra menjelaskan, adanya surat penyampaian yang dilayangkan oleh bebebrapa warga sebelumnya, bukan ditujukan kepada saya sebagai Bendesa

"Surat tersebut ditujukan kepada saba desa, sehingga saba desa menyampaikan kepada saya bahwa ada masyarakat kami akan menyampaikan beberapa pendapat, saya pribadi dengan senang hati menerima mereka," katanya.

Tetapi dalam hal ini mereka, lanjut Mantra, harus secara jelas dan secara prosedural mengirimkan surat, dan tentu disampaikan secara santun dan faktanya harus jelas,  ketika warga tersebut mengirimkan surat yang ditujukan kepada saba desa, saya pribadi sudah menunggu mereka sebelumnya, dikarenakan waktunya tidak jelas jadinya ada acara lain di Wantilan Desa Batuagung.

"Setelah begitu lama saya menunggu warga yang katanya akan menyampikan beberapa pertanyaan, dimana saat itu kami juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat se Desa Batuagung bertempat di wantilan desa, akan tetapi mereka malah ke Kantor Desa Batuagung itu kan tidak nyambung pada hal saya sudah menunggu di Wantilan Desa Batuagun," tuturnya.

Terkait pertanyaan dari beberapa warga yang menanyakan mengapa Desa Batuagung keluar dari mengepon Pura Dangkahyangan Amertasari, dirinya selaku bendesa yang bertanggungjawab atas pura. "Saya paling pertama ikut membangun dan memperluas pura tersebut untuk apa saya keluar," tegasnya.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada ketua pengempon yang menurutnya tidak resmi tersebut, sebelum ada SPJ yang terinci dan terurai, dirinya belum berani memungut apa pun di desanya, "mana mungkin saya bisa menungut jika warga menanyakan SPJ, apa yang saya jawab," imbuhnya. 

Dan ketua pengempon tersebut, terang Mantra, tidak sah, dimana berita acara yang mereka buat tidak ada surat undangan kepada dirinya, yang hadir siapa, daftar hadir tidak ada dan kesimpulannya pun tidak ada dan di kop suratnya bertulisan Surat Keputusan Empat Desa Adat Pengempon.

"Seharusnya namanya surat keputusan, siapa pun yang tercatat di kop suara merekalah yang mentandatangani, apa yang terjadi itu hanya rapat kecil disana,  tidak satu pun bendesa yang tanda tangan disana. Dan juga stampel panitia juga berbeda," ungkapnya. 

Lebih jelasnya Mantra mengatakan, sebelumnya stampel yang lama disahkan oleh 4 bendesa adat, saat ditanya kenapa stampel berubah dikatakan katanya mendapat pewisik (bisikan) itu kan konyol tanpa sepengetahuan kami sebagai bendesa adat, tutupnya. 


Perlu diketahui sebelumnya sebanyak 4 bendesa adat membuat pernyataan dikarenakan belum menerima rincian pertanggungjawaban Karya Piodalan Ngenteg Linggih di Pura Dang Kahyangan Mertasari yang menghabiskan kurang lebih 1 miliyar. (BB)