Desa Adat Tak Independen, Sugawa Korry: MDA "Super Power" Lebihi Kewenangan, Kita Siap Walk Out Demi Revisi Raperda BUPDA

  02 Juni 2021 OPINI Denpasar

Foto: Ketua DPD Partai Golkar Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry (tengah) didampingi Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakum HAM) DPD Partai Golkar Bali Dewa Ayu Sri Wigunawati (kiri) dan Wakil Sekretaris Bidang OKK Partai Golkar Bali Muhamad Khadafi (kanan) beri keterangan kepada awak media, Rabu sore (2/6/2021).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pembahasan Raperda tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat di Bali (BUPDA) menjadi perhatian sangat serius Partai Golkar Bali. Golkar Bali yang dikomandoi Dr. I Nyoman Sugawa Korry bahkan akan habis-habisan untuk mempertahankan independensi desa adat yang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak karena dianggap mulai tidak independen.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry yang didampingi Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakum HAM) DPD Partai Golkar Bali, Dewa Ayu Sri Wigunawati dan Wakil Sekretaris Bidang OKK Partai Golkar Bali Muhamad Khadafi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu sore (2/6/2021).

"Kami akan habis-habisan dan siap-siap akan walk out jika saran Partai Golkar tidak diterima untuk memperbaiki beberapa pasal pada draft Raperda tersebut," tegas Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Pasalnya, lanjut Sugawa Korry, bagi Partai Golkar jika dibiarkan dan tidak dikritisi draft Raperda ini akan menghilangkan independensi desa adat yang merupakan ujung tombak kebudayaan Bali. Apalagi, kata Sugawa Korry desa adat sudah ada sejak sebelum abad 10  terbentuk secara independen sampai sebelum Kerajaan Majapahit datang adalah lembaga yang independen.

"Bahkan, termasuk zaman penjajahan sehingga sebelum terbentuknya Perda Nomor 04 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Keterkaitan desa adat dalam Raperda  BUPDA disebutkan bahwa BUPDA adalah membangun usaha bersifat jasa keuangan dan sektor riil," sebutnya.

Politisi Banyuatis Buleleng ini mengungkapkan desa adat sudah memiliki lembaga jasa keuangan yaitu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017. Untuk itu, Golkar Bali meminta LPD tidak masuk dalam BUPDA, sebab melihat secara nasional lembaga keuangan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) bukan Menteri Keuangan atau Menteri Perdagangan bahkan menteri Dalam Negeri. 

"Anehnya kenapa kita di daerah ini justru ingin memasukkan BUPDA itu yang akan membuat kooptasi terhadap LPD," Sentilnya.

Lebih lanjut politisi senior Partai Golkar itu menjelaskan jika usaha BUPDA adalah di luar usaha yang sudah ada di desa tersebut. Usaha BUPDA harus melihat potensi desa tapi tak bisa dijalankan oleh masyarakat setempat. 

"Saya meminta dalam satu pasal dimana usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat tidak bisa dilakukan oleh BUPDA. Dan yang tidak bisa dilakukan oleh masyarakat tapi ada potensi secara ekonomi boleh dilakukan oleh BUPDA. Usaha yang sudah dlakukan oleh Bumdes tidak boleh diperebutkan oleh BUPDA, saya minta satu pasal menyatakan tentang itu. Kalau untuk bekerja sama tidak masalah," jelas Sugawa Korry. 

Yang lebih mengherankan, sambung Sugawa Korry yakni Majelis Desa Adat (MDA) sudah mengintervensi desa adat sehingga bisa menghilangkan independensi desa adat. Salah satu kewenangan yang diberikan dengan membentuk SAKA (Saba Perekonomian Adat Bali). 

"Kami melihat MDA ini super power bahkan melebihi kewenangannya," sentilnya kembali.

Menurutnya, dalam Pasal 45 pada Raperda BUPDA, SAKA memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan membina  pelaku ekonomi sektor keuangan di desa adat, pelaku ekonomi sektor riil dan badan suaha bersama. Kata mengatur itu prinsip harus keluar, kalau menurut Sugawa Korry harus diganti misalnya dengan kata memfasilitasi, pembinaan, dan pemberdaya. 

"Kalau kata mengatur ini, SAKA mengatur ini prinsip kami akan tegas kalau dipaksakan ada kata mengatur maka kami akan tidak tanda tangan. Karena kata itu sangat membahayakan," singgungnya. 

Golkar Bali memandang dalam hal fungsi mengatur yang dilakukan oleh MDA dan SAKA Bali sebagaimana yang terdapat dalam pasal pasal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat di Bali sebaiknya semuanya di drop saja atau ditiadakan sehingga kemandirian desa adat sebagaimana yang telah berjalan selama ini bisa tetap terjaga.

Untuk menjaga marwah independensi desa adat, Sugawa Korry bersama anggota Fraksi Golkar akan berjanji berjuang secara all out untuk mempertahankan usaha jasa keuangan desa adat yakni Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang selama ini sudah eksis serta menolak untuk digabungkan kedalam BUPDA.

Selain itu, Sugawa Korry juga meminta pada Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; Badan usaha milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD). 

Bagi Sugawa Korry, LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan. 

Disamping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, Partai Golkar komitmen mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan.

"Disamping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Jadi tegas kami minta LPD tidak masuk dalam BUPDA agar LPD tetap masuk pada Perda 3 tahun 2017," pungkasnya.(BB).