Bangkrut Dipakai "Metajen", LPD Desa Adat Uma Cetra Kini Digugat Nasabah Rp 2 Miliar

  27 Mei 2021 EKONOMI Denpasar

Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry (baju putih) didampingi pengurus Bakumham menerima keluhan Pengurus LPD Desa Adat Uma Cetra dan Bendesa Adat Uma Cetra Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem mendatangi kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis siang (27/5/2021).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Akibat ulah tiga orang karyawan LPD Desa Adat Uma Cetra Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem yang melakukan penggelapan dana atau membobol uang LPD hingga mencapai Rp 5 miliar membuat LPD tersebut kolaps alias bangkrut.

Penggepapan dana itu dilakukan dengan berbagai modus operandi seperti melalui kredit fiktif, tidak melaporkan dana tabungan nasabah ke kantor LPD hingga menarik dana tabungan dan deposito nasabah tanpa sepengatahuan nasabah sehingga membuat LPD tersebut "gulung tikar".

Lantaran "pusing tujuh keliling" digugat perdata sebesar Rp 2 miliar dari salah satu nasabah LPD Desa Adat Uma Cetra akhirnya Pengurus LPD Desa Adat Uma Cetra bersama Bendesa Adat Uma Cetra Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem mendatangi kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis siang (27/5/2021) untuk memohon bantuan hukum dari Golkar Bali terkait permasalan gugatan hukum yang mereka hadapi dari salah satu nasabahnya.

Mereka diterima langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry didampingi pengurus Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) DPD Partai Golkar Provinsi Bali, salah satunya Dewa Ayu Sri Wigunawati. Dari hasil pertemuan ini, Golkar Bali siap totalitas membantu memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis agar permasalahan di LPD dan Desa Adat Uma Cetra ini bisa dicarikan solusi terbaik.

Kepada pimpinan dan pengurus Golkar Bali, Bendesa Adat Uma Cetra, Nyoman Sukra, didampingi Plt Ketua LPD Desa Adat Uma Cetra Komang Sukadana, mengungkapkan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi saat ini. Semua ini bermula dari persoalan kolapsnya LPD Desa Adat Uma Cetra yang terjadi sejak 12 Maret 2021, atau 2 hari sebelum Hari Raya Nyepi. 

“LPD sedang mengalami kolaps, pada 12 Maret sudah tidak ada uang. Saat diaudit banyak ditemukan kredit fiktif,” jelas Sukra.

Mereka mengaku kolapsnya LPD Desa Adat Uma Cetra ini akibat ulah tiga orang karyawan LPD yang melakukan penggelapan dana atau membobol LDP dengan total hingga mencapai Rp 5 miliar dengan berbagai modus operandi mereka seperti melalui kredit fiktif, tidak melaporkan dana tabungan nasabah ke kantor LPD hingga menarik dana tabungan dan deposito nasabah tanpa senpengatahuan nasabah.

“Tiga karyawan akui curi uang  LPD 5 miliar, ada yang untuk metajen dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sukra.

Plt Ketua LPD Desa Adat Uma Cetra Komang Sukadana menerangkan ketiga orang karyawan LPD ini yang salah satunya sebelumnya menjabat sebagai sekretaris LPD yang menggelapkan dana LPD ini hampir Rp 4 miliar dan dua orang karyawan telah dilaporkan ke Polres Karangasem. 

“Sudah dilaporkan jelang Galungan dan hingga saat ini masih belum jadi tersangka,” tutur Sukadana.

Kolapsnya LPD Desa Adat Uma Cetra ini telah ditelusuri melalui audit dari Lembaga Pengawas (LP) LPD hingga dibentuk Tim 9 untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan rapat (paruman) di Desa Adat untuk mengambil keputusan bersama mengenai penanganan dana nasabah yang mempunyai tabungan dan deposito di LPD ini.

Akhirnya paruman menyepakati nasabah yang mempunyai tabungan/simpanan di bawah Rp 1 juta semua dananya dikembalikan. Sementara yang nominalnya di atas Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikembalikan 10 persen dulu dan diangsur dikembalikan secara bertahap. Sementara yang di atas 10 juta dikembalikan 2,5 persen dulu dan diangsur dikembalikan secara bertahap.

Dalam perjalanannya solusi ini tidak berjalan mulus karena ada satu nasabah yang merupakan krama tamiu yang mempunyai deposito hingga Rp 2 miliar di LPD ini keberatan dengan pola tersebut dan bahkan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Karangasem. 

Padahal krama yang bersangkutan telah menerima angsuran pengembalian dana sebanyak 5 persen atau sebesar Rp 100 juta. Mereka mengakui punya itikad baik kepada nasabah untuk bertahap mengembalikan dana mereka, tapi tetap mereka digugat oleh salah satu nasabah. 

"Desa adat kami desa miskin tidak punya pelaba pura dan kami ini di LPD serta di desa adat sangat awam hukum,” keluh Sukra. Kami bingung menghadapi persoalan ini. Maka kami memohon bantuan hukum dari Partai Golkar Bali,” tutur Sukra selaku Bendesa Adat Uma Cetra dan Pengawas LPD yang juga ikut sebagai Tergugat II sedangkan Tergugat I adalah Plt Ketua LPD Desa Adat Uma Cetra. Rencananya sidang perdana gugatan perdata ini diselenggarakan 7 Juni 2021 di PN Karangasem.

Terkait permasalahan ini, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry dengan sukarela serta rasa empati menegaskan siap membantu memberikan bantuan hukum gratis dalam persoalan di LPD Desa Adat Uma Cetra ini. Sugawa Korry bahkan langsung menugaskan BakumHAM Golkar Bali menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami tugaskan Bakumham Golkar Bali bantu dan mendampingi LPD dan desa adat ini. Kami juga siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk LPD dan desa adat lain yang mengalami permasalahan hukum,” tegas Sugawa Korry.(BB).