Finance Tak Berwenang Tarik Kendaraan, Togar Situmorang: Masyarakat Dapat Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan

  11 Mei 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Perusahaan Leasing atau Finance kembali membuat ulah dikarenakan menggunakan Debt Colector atau Mata Elang untuk merampas paksa kendaraan Honda Mobilio yang dikemudikan anggota Babinsa Semper Timur, Jakarta Utara karena ada tunggakan Kredit CLIPAN yang sedang viral saat ini dan membuat Pangdam Jaya Geram. 

Aparat hukum tim gabungan Reskrim Polresta Jakarta Utara dan Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pelaku serta dijerat pasal 335 ayat 1 dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan pencurian dengan kekerasan. 

Kodam Jaya sangat tidak mentolerir atas perlakuan dan tindakan dari pihak penagih utang tersebut dan semoga bisa memberikan efek jera bagi perusahaan Leasing yang menggunakan jasa Debt Colector yang melanggar aturan hukum. Bagi masyarakat bisa menempuh jalur gugatan hukum bahkan tidak menutup kemungkinan hasil putusan pengadilan bisa mencabut usaha dari perusahaan leasing tersebut. 

Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia jelas memberikan dampak buruk bagi masyarakat, dimana tingkat pengangguran di Negeri ini kian meningkat secara signifikan dan berkorelasi dengan penurunan perekonomian sehingga banyak masyarakat yang melakukan kredit mobil di finance atau leasing. 

Sebelum adanya corona mereka bisa hidup dengan tenang untuk membayar kredit mereka. Namun keadaan sekarang, dimana mereka untuk makan saja sulit apalagi membayar cicilan mereka. Oleh sebab itulah, Pemerintah memberikan relaksasi mengenai pembayaran di semua lembaga pembiayaan termasuk finance. 

Namun ada saja lembaga pembiayaan yang nakal tidak mengikuti arahan dari Pemerintah. Dan tidak jarang juga mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan cara merampas kendaraan debitur ditengah jalan seperti yang terjadi didaerah semper Jakarta Utara. 

"Wilayah Hukum Jawa Timur juga pernah terjadi di Polres Sidoarjo, sudah dilaporkan diduga dilakukan Oknum Debt Collector dari satu Leasing MTF, dengan menggunakan mobil tertera ada Logo Ormas Batak namun sampai saat ini perkembangan belum secepat yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Jakarta Utara karena mungkin melibatkan anggotan Babinsa dari Kodim Jaya,” ungkap Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CMed., CLA. 

Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menjelaskan kalau penarikan secara paksa bertentangan dengan aturan hukum yang ada jelas itu pidana murni dan polisi harus segera bergerak. Terutama diaturan hukum terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK070/1991, dimana disitu jelas ada aturan tentang kegiatan sewa guna usaha, setiap transaksi sewa guna usaha itu adalah perjanjian yang harus ditaati dan diikuti dengan semacam Perjanjian Fidusia.

Maka secara hukum Perjanjian Fidusia itu tidak berlaku untuk Eksekutorial dan dianggap itu sebagai utang piutang biasa, sehingga Leasing tidak berwenang melakukan eksekusi seperti penarikan mobil.

"Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga tentang jaminan fidusia itu eksekusi bisa dilakukan itu harus melalui Putusan Pengadilan. Kita sangat sayangkan masih adanya Oknum DC atau Matel yang mengambil paksa mobil milik masyarakat serta tidak hanya DC atau Matel saja yg dijerat itu pemberi SK dari pihak Leasing atau Finance mesti dijerat pasal 55 KUHP“ ungkap Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum”.

Pihak Perusahaan Leasing atau Finance dilarang menggunakan DC atau Matel karena sudah terbukti 100 persen praktek kekerasan dan kriminal yang dilaksanakannya sering terjadi. 

"Disarankan membuat MOU dengan satu institusi atau Perusahaan resmi contoh PT. Bali Global Service yang masih lingkup One Stop Service di Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG bisa lebih PROFESSIONAL," ungkap Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual, di kantor Hukum Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta Selatan. 

Apabila terjadi kekerasan, lanjut Togar Situmorang menyarankan selain melaporkan ke pihak polisi, masyarakat juga dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan, agar mendapatkan kepastian hukum terkait Kontrak Fidusia yang telah ditandatanganin kedua belah pihak, diluar pihak DC atau Matel terkait pengambilan mobil secara paksa.

"Disamping itu juga memohon Perlindungan Hukum Ke Presiden RI, OJK, Kapolri, DPR RI serta Bank Indonesia, Ombusman RI,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat.(BB).