Pemilik Dapat Ijin dari Kelian Setempat, Bangunan Beton Pinggir Sungai Gelar Disegel Pol PP Jembrana

  10 Mei 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto, Bangunan di pinggir Sungai Gelar, Banjar Palunganbatu Desa Batuagung, Jembrana di segel Satpol PP Kabupaten Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Persindonesia.com Jembrana - Dikarenakan melangar perda No.3 Tahun 2017, tentang bangunan dan gedung, bangunan beton yang terletak di pinggir Sungai Wisata Gelar di segel Petugas Satpol PP Jembrana. Senin (10/05)

Hal tersebut terkait aduan dari masyarakat bahwa dipinggir sungai tersapat bangunan beton sehingga Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Instansi terkait dsri Dinas Perijinan Jembrana menyegel bangunan milik Dewa Komang Sadnyana Putra yang merupakan warga dilokasi Wisata Gelar Banjar Palunganbatu, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Pemilik dan juga pengurus dari bangunan yang akan diperuntukan rumah makan tersebut Dewa Komang Sadnyana Putra mengatakan, lahan dan bangunan ini merupakan milik kakak saya yang tinggal di Denpasar

"Saya hanya mengurus tanah seluas 5,5 are, bangunan ini nantinya sebagai rumah makan. Sebelum membangun saya sudah koordinasi dengan Kelian Banjar Palungan Batu, dan diperbolehkan membangun asal mengurus ijin

Dikarenakan sudah dapat ijin, lanjut Dewa Mang, saya langsung membangun dengan niat bangunan secara permanen setelah mendirikan pondasi dan tiang beton, sejak itulah pihak Satpol PP mendatangi kami mempertanyakan ijin, dan langsung kami mengurus ijinnya.

"Dan hari ini kembali Satpol PP mendatangi kami, dikarenakan bangunan kami di sepadan pinggir sungai disini kami tersebntur oleh peraturan, mungkin dari awal kami mengetahui bahwa terbentur aturan seperti ini, kami tidak membangun secara permanen, dikarenakan dapat ijin dari kelian banjar jadinya saya membagun," ucapnya.
 
Dikarenakan bangunan sudah hampir jadi, imbuh Dewa Mang, ya selanjutnya kami akan mengikuti arahan petugas, semoga ada solusi, niat kami ingin memajukan wisata Banjar kami.

Sementara Kasat Pol PP I Made Leo Agus Jaya didampingi Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma saat di konfirmasi di kantor kerjanya mengatakan, memang benar tadi pagi kita dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait Dinas perijinan melaksanakan penyegelan terhadap bangunan yang ada di Desa Batuagung tepatnya di Wisata Sungai Gelar.

"Ini sudah melanggar spadan sungai dan membahayakan, dan kami sudah melakukan teguran namun tetap membadel akhirnya tadi pagi sepakat kita melakukan penyegelan. Kalau pun nantinya tetap membandel mungkin kita libatkan tim yustisi untuk melakukan tindakan," tegasnya.

Terkait solusi, lanjut Leo Agus, dari segi aturan sudah memang melanggar tentu kami melibatkan tim yustisi. Karena ini sangat membahayakan karena posisi bangunan berdampingan dengan sungai dan sungai ini berada dihutan sudah tentu sangat membahayakan, bagaimana pun juga karena ini sudah berlangsung tentu nanti dari kajian tin teknis sangat diperlukan.

"Kami akan secepat mungkin akan rapat dulu dengan tim yustisi serta mediasi dengan pemilik untuk menindaklanjuti bangunan ini, kalau memang tetap harus dibongkar trntu kami akan sampaikan ke pemilik mau bongkar sendiri atau bagaimana," tutup Leo Agus. (BB)