Pelaku Pembobolan Perdana Cell Banyubiru Berhasil Ditangkap Tim Kurawa

  07 Mei 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket Poto, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Iptu M. Reza Pranata SIK MH, dan Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Kembali Tim Khurawa menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan sampai keluar Bali, seperti halnya pelaku pembobolan counter hanphone Perdana Cell pemiliknya bernama Holil Abdi (29) beralamat Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana berhasil ditangkap di Palembang.

Tim Khurawa yang atas perintah oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana Iptu M. Reza Pranata SIK MH seijin Kapolres Jembrana, dipimpin langsung Kanit I Polres Jembrana Iptu I Gede Darmana dsn berhasil menangkap pelaku bernama Aprianto (34) berasal dari Jln. Ki Kemas Rindo, Desal Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kabupaten Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.

Saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Iptu M. Reza Pranata SIK MH, dan Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kita di Palembang Sumatra Selatan, atas kerjasama Polrestabes Palembang.

"Pelaku pencurian dengan pemberatan di counter hanphone Persana Cell yang merupakan milik Holil Abdi pada hari Rabu (24/03) sekitar pukul 06.00 Wita, barang yang dilaporkan hilang handphone baru sebanyak 9 unit, handphone bekas sebanya 16 unit tanpa kotak dengan berbagai merk dan 12 unit jam tangan dengan segala merk," ungkapnya.

Awalnya pemilik counter handphone, lanjut Gede Adi, sekira pukul 06.00 Wita pemilik counter di informasikan oleh temannya bahwa toko counter miliknya di bongkar roling doornya, setelah di cek kebenarannya ternyata benar counter miliknya di bongkar orang dan seisi counter raib di gondol maling, dengan kerugian sebesar 40 juta rupiah

"Sebelumnya tetangga sebelah counter atas nama Deris, sekitar pukul 03.00 Wita Istrinya mendengar suara yang mirip benda jatuh namun tidak keluar, sekitar pukul 05.00 Wita yang bersangkutan mengantarkan istrinya ke Pondok Pesantren Virdaus, dan setelah pulang dari pondok yang bersangkutan sudah mendapatkan  counter samping warungnya kebobolan dan langsung menghubungi pemilik counter," ujarnya

Atas kejadian tersebut, imbuh Gede Adi, pemilik counter langsung melaporkan kejadian tersebut. Atas informasi korban, petugas langsung melakukan penyidikan, yang hasilnya petugas yang di back up oleh Tim Inafis dan anggota Polrestabes Palembang Sumsel langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku dan langsung bawa ke Mako Polres Jembrana.

"Pelaku mengaku baru pertama melakukan pencurian, semenjak di Bali pelaku tinggal bersama keluarganya di Desa Tukadaya dan bekerja sebagai nelayan di Desa Pengambengan. Atas kejadian tersebut pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KHHP tentang pencurian dan pemberatan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tutup Gede Adi.