Empat Travel Bodong Dikandangkan Polres Jembrana Ketahuan Trobos Larangan Mudik

  06 Mei 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : jumpa pers di Mapolres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi oleh Kasat Lantas Polres Jembrana AKP. I Dewa Gede Ariana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Polres Jembrana berhasil mengandangkan travel bodong sebanyak 4 unit, keempat travel tersebut nekat trobos larangan mudik terkait Surat Edaran Satgas Covid-19 Pusat yang sudah jelas informasinya jauh-jauh hari sebelum penutupan tersebut. Kamis (06/05). Sekira pukul 13.20 Wita di tempat pos penyekatan Melaya.

Keempat mobil tersebut diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil Grand Max Van dan 1 Unit Elf Short dengan plat luar bali, semua kendaraan tersebut tidak berisi ijin trayek dari Dishub. Kamis (06/05).

Saat jumpa pers di Mapolres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi oleh Kasat Lantas Polres Jembrana AKP. I Dewa Gede Ariana mengatakan, siang ini kami berhasil mengamankan kendaraan roda empat yang membawa penumpang tidak sesuai dengan peruntukannya, mereka rencananya membawa masyarakat dari wilayah timur menuju Gilimanuk.

"Penyekatan yang kami lakukan, mereka berhasil diamankan. Disini perintah dari atasan sudah jelas apabila ada travel-travel yang ditemukan membawa masyarakat yang berkeinginan mudik segera diamankan ditilang dan kendaraannya diamankan dan kita lepaskan setelah Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Jadi untuk penumpang travel tersebut, lanjut Gede Adi, sudah kita kembalikan ke Denpasar dengan ditanggung oleh sopir travel tersebut. "Kepada masyarakat mari kita patuhi apa yang menjadi intruksi pemerintah, dimana pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik dari tanggal 06 sampai 17 Mei 2021," himbaunya.

Dan tadi juga lanjut Gede Adi, di pos penyekatan juga kami temukan truk yang berisi terpal yang mengangkut masyarakat dan sepeda motor yang mudik, kami berhasil menggagalkan dan penumpang truck tersebut sudah kita suruh balik.

Pemerintah mengeluarkan larangan tersebut, imbuh Gede Adi, dimana salah satunya untuk mencegah mewabahnya virus Covid-19. Diketahui bersama di negara India ada peningkatan yang sangat drastis secara signifikan terkait masalah penyebaran virus Covid-19.

Lebih jelasnya Gede Adi mengatakan, perkembangan arus penyebrangan sesuai data dari ASDP Gilimanuk pada tanggal 05 sampai tanggal 6 Mei 2021 terjadi penurunan yang signifikan, dikarenakan tanggal 06 Mei dimulainya larangan mudik.

"Untuk pengamanan jalur tikus, kita sudah intruksikan kepada para Babinkamtibmas disetiap wilayahnya masing-masing agar mereka mengantisipasi pergerakan masyarakat yang memakai jalur tikus untuk menghindari petugas," tutupya.