TMII Diambil Negara, Togar Situmorang Harap Aset Negara Lainnya Dikelola Swasta Bisa Diambil Semua 

  08 April 2021 OPINI Nasional

Foto: Presiden Jokowi dan Advokat kondang yang juga Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH, C.Med.,MH,MAP.,CLA

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang telah mengelola ikon wisata Indonesia itu selama 44 tahun.

Pengambil alihan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advokat kondang sekaligus sebagai Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH, C.Med.,MH,MAP.,CLA saat di jumpai di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta sangat mengapresiasi atas kinerja yang luar biasa ini dari Pemerintah khususnya untuk Presiden Joko Widodo dengan sikap lugas dan keberaniannya mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah tersebut. 

Seperti yang diketahui masyarakat luas kita, bahwa Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, dimana yayasan itu mengelola TMII sejak 1977.

Dijelaskan juga dalam PP tersebut, bahwa pemerintah telah menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Luar biasa dan luar biasa. Hal ini dijelaskan baru Presiden sekarang ini yang berhasil untuk mengambil alih pengelolaan TMII dan sekarang diambil Sekneg dan ini prestasi luar biasa," begitu ungkapan advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum” ini.

Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

"Jadi atas dasar itu, perlu kami sampaikan bahwa TMII itu menurut Keppres No 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," jelas Pratikno.

Pratikno menjelaskan, menindaklanjuti Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, Kemsetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa, dan sekaligus memberikan kontribusi kepada keuangan negara

"Semoga pengelolaan swasta atas aset negara bisa diambil semua untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan harapan saya TMII semakin berjaya dan menebar manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa. Semoga dengan kebijakkan, komitmen dan dukungan Pemerintah membuat Indonesia semakin maju,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, dan Bandung.(BB).