Tuntut 10 Persen Hak Dana Bagi Hasil Buat Bali, Golkar Bali Gelar Webinar dan Berjuang ke Pusat

  29 Maret 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang tidak memasukkan potensi alam Bali sebagai daya tarik pariwisata yang juga berkontribusi sangat besar dalam perolehan devisa negara menjadi perhatian sangat serius Partai Golkar Bali.

Golkar Bali memandang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dalam implementasinya tidak mencerminkan keadilan dan keselarasan bagi daerah Bali dan lainnya. Bali yang tidak punya sumber daya alam justru merasa tidak adil karena tidak satu pasal pun yang menyangkut tentang sumber daya lainnya sehingga Golkar Bali berharap sumber daya lainnya itu meliputi sektor pariwisata yang menjadi sektor andalan Pulau Bali.

Golkar Bali memperhatikan besaran Dana Perimbangan yang diterima Pemprov Bali dari tahun ke tahun jika dibandingkan "gelimang dolar" buat devisa yang dihasilkan oleh Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia juga dinilai sangat kecil. Apalagi, potensi alam Bali menjadi aset yang teramat penting dalam menjadikan Bali sebagai daerah tujuan wisata disamping juga faktor agama, adat, dan budaya. 

Untuk membahas lebih jauh terkait hal itu, DPD Partai Golkar Provinsi Bali berencana akan melaksanakan webinar mengenai kajian dan harapannya agar potensi alam Bali dapat diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Pelaksanaan webinar tersebut bertujuan untuk merumuskan pemikiran dari berbagai pihak baik pemangku kebijakan, kalangan akademisi dan tokoh masyarakat guna merumuskan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofinya.

Webinar yang bertemakan "Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah lainnya melalui Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 " ini rencananya dilaksanakan secara online dan offline pada Jumat, 2 April 2021 mendatang di Kantor DPD Golkar Bali. Adapun penanggung jawab Webinar ini yakni Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr.I Nyoman Sugawa Korry,SE.MM,Ak,CA dan Sekretaris DPD Partai Golkar Prov. Bali Dr. Ir. I Made Dauh Wijana, MM.

Webinar kali ini di Ketuai Drs.Dewa Made Suamba Negara,M.Si dan Wakil Ketua merangkap Pengarah Dr.Drh.Komang "Kos" Suarsana, MMA, Wakil Ketua merangkap Pengarah I Wayan Rawan Atmaja, SIP,SH, Wakil Ketua merangkap Pengarah I Nyoman Agus Satuhedi, S.Sos, Wakil Ketua Merangkap Koordinator IT Putu Gede "Iwan" Indriawan Karna, SH, Sekretaris D.A.P.Sri Wigunawati, S.Sos, SH, M.Si dan Wakil Sekretaris Merangkap Notulen Muammar Kaddafi, SH.

"Webinar ini dilaksanakan Partai Golkar dengan pertimbangan yaitu menangkap peluang rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan kemarin sudah ditetapkan di Prolegnas untuk dibahas. Nah, peluang itulah yang ditangkap Partai Golkar dengan harapan kita di Bali termasuk daerah lain di Indonesia yang bertumpu di sektor Pariwisata," kata Ketua Webinar Drs.Dewa Made Suamba Negara,M.Si yang didampingi anggota Ketut Suwandhi,S.Sos dan Wakil Ketua merangkap Pengarah Dr.Drh.Komang "Kos" Suarsana, MMA dalam keterangannya di DPD Partai Golkar Bali, Senin 29 Maret 2021.

Adapun tujuan lain webinar ini yaitu untuk menyatukan langkah seluruh komponen masyarakat Bali agar bersama-sama memperjuangkan peluang agar potensi alam Bali dapat menjadi bagian dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Nantinya hasil pemikiran dari webinar ini nantinya akan dirumuskan menjadi sebuah buku dan dibedah untuk selanjutnya diberikan kepada seluruh pemangku jabatan baik di Bali maupun di Pusat.

"Ini momen yang sangat penting dan setrategis karena selama ini dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2004 ada klausul yang kita pandang tidak di implementasikan secara tegas oleh pemerintah pusat yaitu Pasal 11 Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yaitu sumber daya  lainnya itu tidak ada penegasan dalam implementasi," jelas Suamba Negara yang diamini Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr.I Nyoman Sugawa Korry,SE.MM,Ak,CA dan Sekretaris DPD Partai GOLKAR Prov. Bali Dr. Ir. I Made Dauh Wijana, MM.

"Dari 120 Triliun yang di setor ke pusat, Golkar Bali berharap Dana Bagi Hasil yang diterima Bali yaitu 10 persennya atau 12 Triliun yang dibagi 9 kabupaten dan Kota di Bali," harapnya.

Suamba Negara mengaku selain menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin secara virtual, rencananya akan menghadirkan narasumber kompeten secara offline diantaranya Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, SH.MH (Dekan Fakultas Hukum UNUD), Prof.Dr.Wayan Ramantha,SE,MM,Ak.Ck, Prof.Dr.I Made Suwitra,SH,MH (Asfek Filsafat Hukum), Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si ( Dekan Fakultas Pariwisata UNUD).

Sedangkan peserta online yaitu Anggota FPG DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Perguruan Tinggi Negeri / Perguruan Tinggi Swasta se- Bali, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se- Bali, FPG DPRD Kab/Kota se- Bali, PHRI Bali, Asita Bali, Pengurus Pleno DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Pengurus Partai Golkar Kab/Kota se- Bali, serta kalangan masyarakat umum yang berkompeten yang mengikuti melalui link zoom meeting yang akan disiapkan panitia, maupun siaran langsung/live di channel fanpage facebook Golkar Bali. 

"Kita Golkar Bali tidak hanya menggelar webinar tapi merangkumnya menjadi buku untuk dibedah dan selanjutnya diserahkan ke pemangku kebijakan baik di Bali maupun di pusat. Intinya sampai tuntas berjuang hingga ke pusat agar segera di proses untuk dibahas di DPR RI," tegas Suamba Negara.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan bahwa: Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari : a. kehutanan, b. pertambangan umum, c. perikanan, d. pertambangan minyak bumi, e. pertambangan gas bumi, f. pertambangan panas bumi. 

Bahwa Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diamanatkan dalam rangka diselenggarakannya otonomi yang seluas luasnya dalam kerangka NKRI, terwujudnya hubungan keuangan, pelayanan umum, pemamfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah yang diatur secara adil dan selaras.

Implementasi dan pengaturan secara adil dan selaras Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 belum dijabarkan secara maksimal, hal mana tercermin dalam pasal- pasalnya. Penjabaran detail sumber dana bagi hasil (DBH) baru tercermin dari dana bagi hasil yang berasal dari sumber daya alam, sedangkan sumber dana bagi hasil dari sumber daya alam lainnya belum diatur secara tegas dalam Undang Undang

Nomor 33 Tahun 2004.

Sebagaimana diketahui bahwa struktur APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP 12 Tahun 2019 merupakan kesatuan yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Terkait dengan struktur pendapatan, dana perimbangan yang sebelumnya menjadi satu dari tiga sumber pendapatan daerah berubah menjadi pendapatan transfer. Terdapat perbedaan pada struktur Pendapatan Daerah yang diatur PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan PP Nomor 58 Tahun 2005. 

Perbedaan tersebut terdapat pada rincian pendapatan transfer. Pada PP Nomor 12 Tahun 2019, memberi rincian pada pendapatan transfer yaitu transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar-daerah. Dana Perimbangan merupakan bagian dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari (a) Dana Transfer Umum meliputi Danan Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), (b) Dana Transfer Khusus yang meliputi Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Selain itu terdapat rincian lain berupa dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan dan dana desa.

Dana Transfer Umum terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Berdasarkan permasalahan tersebut dan sejalan dengan telah masuknya revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ke Prolegnas DPR RI, maka Partai Golkar Bali memandang perlu ada langkah-langkah untuk memperjuangkan agar potensi alam Bali dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut sehingga dana bagi hasil yang menjadi hak untuk Bali bisa dimanfaatkan lebih maksimal untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Bali.(BB).