Mediasi Pabrik Limbah B3 Desa Pengambengan, Warga yang Menolak Meminta Kaji Ulang Proses Perizinan

  26 Maret 2021 PERISTIWA Jembrana

Foto: Suasana Rapat Mediasi di Kantor Perbekel Desa Pengambengan. Kamis (25/3/2021)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Jembrana - Sehari sebelum peletakan batu pertama, pembangunan pabrik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang rencananya dibangun di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatam Negara Kabupaten Jembrana, berlangsung rapat mediasi atas keinginan pihak warga yang menolak. Jumat (26/3/2021).

Kepala Desa Pengambengan Kamaruzaman menerima permintaan warganya, dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta, SP, Kapolsek Negara Kompol Sugriwa dan dari pihak PT Klin yang menggarap pabrik limbah medis tersebut, bertempat di Kantor Desa Pengambengan.

Pantauan awak media di lapangan, mediasi yang dimulai dari pukul 13.00 WITA menemui kebuntuan, dikarenakan beberapa warga yang mengatasnamakan dirinya perwakilan masyarakat yang menolak dan tidak terima dengan adanya limbah medis tersebut. Sehingga rapat sempat molor sampai pukul 16.00 WITA, yang diakhiri kekecewaan di pihak warga yang menolak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana I Wayan Sudiarta, SP memberikan pemaparan perihal dipilihnya Desa Pengambengan menjadi tempat wilayah pabrik industri itu setelah adanya Perda dari provinsi.

Selanjutnya, salah satu warga yang kontra bernama Boniadi mengatakan, mengutarakan penolakan, adanya pabrik limbah medis diakuinya banyak dampak negatif, dampak sangat dikawatirkan keberadaan pengolahan makanan kaleng sarden bisa berdampak kepada pemasaran lantaran berdekatan dengan pabrik limbah medis.

Dirinya juga mengatakan kalau limbah medis tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, dan dirinya meminta untuk mengkaji ulang keputusan pembangunan pabrik tersebut.

Sementara beberapa warga yang kontra juga ikut komentar, mereka menolak didirikannya pabrik limbah medis B3 tersebut, dan warga yang tinggal di dekat wilayah pabrik mengaku tidak pernah mengatakan setuju maupun pernah tanda tangan.

Dalam rapat mediasi juga dibacakan perjanjian persetujuan oleh pihak PT Klin Gede Agung Jonapartha, saat orientasi ke warga pada tahun 2017 yang berakhir dengan hasil disetujui oleh warga Penyanding, yang disaksikan oleh Perbekel Desa Pengambengan Samsul Anam serta Camat Negara.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dusun Banjar Munduk Bangbang Suwona setelah surat tersebut dibacakan oleh pihak pengembang ikut mendatangani surat persetujuan tersebut, sontak warga yang mengatasnamakan diri perwakilan dari masyarakat mempertanyakan hal tersebut sehingga warga mencecar pertanyaan terkait isi surat yang dibacakan pihak pengembang.

Kepala Dusun Banjar Munduk Bangbang Suwona memberikan klarifikasi, ia mengatakan, memang dirinya dulu ikut dalam orientasi tersebut, karena pada saat itu dirinya menjabat sebagai kepala dusun, sehingga ikut mendatangani, itu pun permintaan dari pihak desa saat itu.

"Setelah saya ikut kunjungan ke salah satu rumah sakit di Jawa, di sana didirikan juga pabrik limbah, dan setelah itu saya tahu betul pengolahan sampah medis yang diolah sehingga tidak mencemari alam udara yang ditakutkan warga bahwa itu penyakit. Itu pun limbahnya tidak kemana-mana sampah itu langsung hilang setelah di oven," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, saat itulah setelah datang dari survei, dirinya menyatakan setuju dengan keberadaan yang nantinya pabrik limbah B3 tersebut dibangun di wilayahnya, perihal terkait persetujuan warga ia mengaku menyerahkan kepada perbekel pada saat itu.

Diakhir rapat mediasi tersebut, memicu diskusi hangat dan warga menuding Perbekel Desa Pengambengan, Kamaruzaman ikut menyetujui pabrik limbah tersebut.

Atas tudingan dari warga tersebut Kamaruzaman menjelaskan, dirinya tidak bisa berbuat apa dikarenakan ijin usaha tersebut sudah berjalan dari pemerintahan sebelumnya.

 "Saya tetap berada ditengah masyarakat jika ada penolakan saya juga menolak," tegasnya.

Sementara itu warga yang mengatasnamakan Ketua Pemuda Pengambengan Agus Budiono mengatakan, dirinya tetap akan menolak atas nama keluarga dan juga Pemuda Desa Pengambengan. Dirinya menyatakan  telah mengikuti proses itu dari tahun 2017. Ia memandang keluarnya ijin dirasa sangat aneh.

"Saya meminta untuk peletakan batu pertama ataupun selamatan nanti pada tanggal (26/03) ditunda dulu, jika tetap akan dilakukan bakal ada pertumpahan darah, kami akan buat suatu gerakan, dan tolong dihentikan persyaratan perijinan dari awal dulu tahun 2017," pintanya

Ia melanjutkan, masyarakat yang saat ini menolak ada rasa ketakutan, dikarenakan ada tekanan-tekanan dari pihak luar jika menolak muncul wacana akan dipidanakan.

"Saya mempunyai saksi dan siap memberikan pernyataan, dan masyarakat dihantui  dengan rasa ketakutan, jika pihak pengembang akan melakukan peletakan batu kita nyatakan perang, tutup Agus Budiono. (Jun/ BB)