Pernah Jadi Korban Pencabulan, Yasin Nekat Sodomi Anak Bawah Umur di Mushola Yayasan

  22 Maret 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Foto: Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K saat rilis kasus di Gedung Aula Polres Jembrana. Senin (22/3/2021)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Jembrana - Seorang anak dibawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pelajar di sebuah Yayasan Al-Islam Hidayatullah, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

Korbannya FF berjenis kelamin laki - laki usia 11 tahun asal Bandung, Jawa Barat, dijadikan pelampiasan nafsu aksi bejat tersangka Yasin (21) yang juga seorang pria beralamat Desa Kurolabu, Kecamatan Kalisusu, Sulawesi Tenggara. 

Tersangka diketahui memiliki kakak kandung yang juga selaku pengasuh pada pondok Pesantren yang tinggal di sekitar pondok pesantren tersebut.

Peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan itu dilakukan pada hari Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 00.30 WITA.

Dari keterangan di kepolisian terungkap, di malam kejadian sekitar pukul 22.00 WITA tersangka melihat korban FF sedang tidur pulas bersama temannya S, tersangka kemudian mengangkat korban menuju ruangan sebelah Mushola.

"Di ruangan tersebut, pelaku kemudian menidurkan korban di atas matras selanjutnya mencari benda tajam untuk digunakan menyayat celana korban," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita S.I.K dihadapan awak media, Senin (22/3/2021).

Yogie melanjutkan, tersangka selanjutnya memeriksa almari yang ada di ruangan tersebut dan menemukan silet untuk merobek celana korban di bagian (maaf) pantat. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Yasin juga berhasil menemukan shampoo kemasan botol untuk mengolesi kemaluannya serta mengolesi pantat sekitar (maaf) anus korban.

Karena tersangka takut korban terbangun, akhirnya hanya menggosok-gosokan kemaluannya di pantat sekitar lubang anus. Tersangka saat melakukan aksi cabulnya belum sampai mengeluarkan spermanya. Namun ia akhirnya melakukan onani sampai spermanya keluar.

Tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak Yayasan setelah korban terbangun dan melihat celananya robek. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jembrana. 

Saat dimintai keterangan oleh awak media, tersangka Yasin menuturkan dirinya melakukan pencabulan baru pertama kalinya, dan juga dirinya mengaku sebagai korban ketika dirinya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dari sanalah dirinya merasa suka sesama jenis khususnya anak-anak.

"Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 dan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Yogie Pramagita, S.I.K. (Jun/ BB)