Dukung "Bapak Kejaksaan Indonesia" Jadi Pahlawan Nasional, Togar Situmorang: Sosok Teladan Penegak Hukum Khususnya Korps Adhiyaksa

  18 Maret 2021 TOKOH Nasional

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., mendukung upaya pengusulan mantan Jaksa Agung yang juga merupakan "Bapak Kejaksaan Indonesia", Raden Soeprapto (almarhum) sebagai pahlawan nasional.

"Saya bangga dengan prinsip yang selalu ia pegang adalah keadilan, keyakinan, dan kejujuran, sehingga tak terpengaruh oleh apa pun," ucap Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor di Denpasar, Jakarta, Bandung, Cirebon, Kalimantan Barat ini, Kamis (18/3/2021).

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengakui "Bapak Kejaksaan Indonesia" Raden Soeprapto sebagai sosok teladan bagi penegak hukum khususnya di korps Adhiyaksa.

"Beliau merupakan sosok yang memiliki kewibawaan besar dan gigih dalam mempertahankan hukum dan setiap undang-undang yang berlaku," terang Advokat Togar Situmorang, di Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggelar webinar bertajuk Pengusulan Mantan Jaksa Agung Raden Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional, Rabu (17/3/2021). Nama Raden Soeprapto bagi insan korps Adhiyaksa sudah tak lagi asing.

Kiprah dan segudang jasa di korps Adhiyaksa di era orde lama menjadi tonggak perkembangan lembaga Kejaksaan di bidang penuntutan. Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai Bapak Kejaksaan Indoensia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967.

Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi. Sekelas pejabat berani diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, Raden Soeprapto turun tangan beradu argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi. Namun demikian, Raden Soeprapto belum bergelar sebagai Pahlawan Nasional.

Padahal menelusuri jejak rekam dan kiprah semasa hidup, R Soeprapto sangat layak diberi gelar sebagai pahlawan nasional. Terlebih, pria kelahiran Trenggalek 27 Maret 1897 silam itu telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Melihat rangkaian kiprah Raden Soeprapto, insan Adhyaksa pun mengusulkan dan mendorong agar Bapak Kejaksaan Indonesia itu mendapat gelar pahlawan nasional. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespon positif perihal usulan Raden Soeprapto menjadi pahlawan nasional. Dengan pengusulan tersebut, masyarakat luas dapat mengetahui informasi, kiprah dan rekam jejak sosok Raden Soeprapto.

Dia menilai sosok R Soeprapto merupakan jaksa dengan integritas, moral, kapabilitas dan keberanian yang tak diragukan lagi saat memimpin Kejaksaan di masanya. Sebagai Jaksa Agung ke-4 pada periode 1950-1959 itu, dia dinilai mampu menunjukan dedikasinya sebagai penegak hukum yang tanpa tedeng aling-aling.

Sekalipun pejabat negara di zamannya ditengarai melakukan pelanggaran hukum, R Soeprapto tak segan menyeretnya ke meja hijau, meskipun situasi perpolitikan kala itu tidaklah stabil.

“Beliau tetap berkarya sebagai Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya dalam webinar bertajuk “Pengusulan Jaksa Agung R Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional”di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Burhanuddin ingat betul, bila membaca literatur kiprah R Soeprapto, ketegasannya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Komitmennya dalam penegakan hukum tak diragukan lagi. Selain pejabat negara ditengarai bermasalah, kasus pemberontakan ataupun konflik bersenjata di daerah tetap ia ditanganinya.

Bahkan tak jarang dalam kasus tertentu, R Soeprapto turun langsung beradu argumentasi sebagai penuntut umum tertinggi di meja hijau. Belum lagi di masanya, R Soeprapto pernah merekrut kalangan muda lulusan universitas di bidang hukum untuk menjadi jaksa.

Tentu saja dalam rangka pembangunan dan kemajuan bangsa dalam penegakan hukum dengan jaksa yang berintegritas serta memiliki kemampuan yang mumpuni.

“Dengan mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan. Karena itu, mengenang beliau selama menjadi Jaksa Agung ke-4, sudah cukup alasan untuk diusulkan untuk menjadi pahlawan nasional,” kata Burhanuddin.

Di jalan-jalan yang melintasi Gedung Kejaksaan Agung, terdapat jalan Jaksa Agung Raden Soeprapto. Bagi Burhanuddin, usulan mendorong R Soeprapto menjadi pahlawan nasional menjadi ikhtiar dan penghormatan atas jasa-jasanya yang terpatri bagi insan korps Adyaksa, seluruh praktisi penegak hukum di Indonesia.

“Kalau boleh mengutip petuah bijak Raden Soeprapto, 'demi keadilan, perkara apapun wajib diputus secara bijak. Pihak yang bersalah harus dihukum setimpal," pungkasnya.(BB).