Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Dua Kafe di Jalan Tukad Badung

  11 Maret 2021 PERISTIWA Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar tertibkan dua pemilik kafe yang ada di kawasan Jalan Tukad Badung Kelurahan Renon. Penertiban itu dilakukan karena dua kafe tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (11/3).

Lebih lanjut Sayoga menjelaskan, penertiban itu merupakan pengaduan dari masyarakat setempat. Setelah di cek  ke lokasi ternyata benar kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satu pelanggaran kafe tersebut adalah tidak mengatur jarak pengunjung, pengunjung dilayani  tidak dibatasi. Sehingga kondisi kafe tersebut  menciptakan kerumunan, untuk mengantisipasi penularan covid-19 Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, POLRI dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar langsung melakukan pembubaran pengunjung.  "Untuk pemilik kafe  hari ini Kamis, 11 Maret 2021 kami panggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih  lanjut," jelas Sayoga.

Tidak hanya itu, dalam upaya menekan penularan covid 19,  pihaknya juga melakukan sosialisasi ke kepada pelaku usaha lainnya. Kegiatan dimulai dari  depan Pura Jagat Natha  menyelusuri 

Jalan Sugianyar, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Seram,  Jalan Diponogoro, Jalan  Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, kembali ke Depan Pura Jagat Natha.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran lagi. Meskipun demikian  pihaknya juga menegaskan kepada pelaku usaha khususnya  warung makan agar menerima pelanggan makan di tempat sampai jam 22.00 wita, di atas pukul 22.00 wita agar menerapkan sistem take away atau pesan antar atau dibawa pulang dan melaksakanan protokol kesehatan.

Dengan langkah tersebut pihaknya berharap pelanggaran Prokes dapat ditekan dan penularan virus covid 19 akan semakin berkurang. Dengan demikian kedepan  perekonomian masyarakat akan segera bisa kembali normal. (BB/HMS)