Nyepi Caka 1943 “Sipeng” Selama Tiga Hari? Ini Penjelasan PHDI Bali

  04 Maret 2021 PERISTIWA Denpasar

Ket. Poto : Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Ir. Putu Wirata Dwikora, SH.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Denpasar-Baliberkarya.com. Di tengah suasana menyambut pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1943 pada 14 Maret 2021, umat Hindu di Bali kembali dibingungkan oleh wacana “sipeng” (sepi) perayaan Nyepi akan diberlakukan selama tiga hari yakni 14, 15, dan 16 Maret 2021. Wacana yang sama beredar menjelang Nyepi Caka 1942 tahun lalu.

“Sipeng” tiga hari dikait-kaitkan dengan pandemi Covid-19 dan seolah-olah bisa menjadi pembenar mirip lock down kegiatan masyarakat di Bali dan dirangkaikan pelaksanaannya dengan perayaan Nyepi.

Diminta tanggapannya atas wacana “sipeng” tiga hari, Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Ir. Putu Wirata Dwikora, SH. menegaskan kepada baliberkarya.com, Kamis (4/3/2021) malam, PHDI tidak ada mewacanakan pelaksanaan sipeng tiga hari terkait Nyepi Caka 1943. “Tidak ada wacana dan tidak mewacanakan itu,” tegas Wirata Dwikora.

Pihaknya menduga wacana itu mungkin daur ulang wacana yang pernah dilontarkan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet  tahun lalu, namun akhirnya diputuskan “sipeng” tetap satu hari sesuai kalender yang berlaku. “Sepertinya berita tahun lalu itu sempat di-share ulang di media sosial entah oleh siapa,” kata Wirata Dwikora.

Ditegaskan lagi, tidak ada wacana Nyepi “Sipeng” 3 hari di PHDI. Yang berkembang di masyarakat adalah akibat adanya share ulang berita tahun lalu. “Parisada mengharapkan masyarakat lebih cermat melihat konten yang di-share baik soal substansi maupun kapan konten itu dibuat. Agar energi dan waktu masyarakat tidak sia-sia menanggapi share konten- konten yang sudah lewat tapi dikira wacana baru dan seolah-olah dicetuskan lembaga tertentu,” tandasnya.

Pelaksanaan Nyepi “Sipeng”, menurut Wirata, tetap sesuai “dresta” yang telah berlangsung dan kita warisi dari leluhur. Terkait hal itu, PHDI Bali telah menyampaikan Surat Edaran Nomor : 016/PHDI-Bali/II/2021 tertanggal 16 Februari 2021 Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943.

Dalam Surat Edaran tersebut, Nyepi Sipeng dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 14 Maret 2021 selama sehari penuh (24) jam sejak jam 06.00 Wita sampai dengan jam 06.00 Wita keesokan harinya dengan melaksanakan Catur Brata Panyepian yakni Amati Gni, Amati Karya, Amati Lelungan dan Amati Lelanguan.

Diharapkan Catur Brata Panyepian ini dilaksanakan dengan tertib. PHDI menghimbau kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk berkoordinasi dengan umat lain melalui FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) agar dapat menyesuaikan diri di dalam menyukseskan pelaksanaan Brata Panyepian seperti: tidak ada bunyi pengeras suara dan tidak menyalakan lampu pada waktu malam hari. Dapat diberikan pengecualian bagi yang menderita atau sakit dan membutuhkan layanan untuk keselamatan dan hal-hal lain dengan alasan kemanusiaan.

Setelah melaksanakan Nyepi Sipeng, keesokan harinya yaitu hari Senin, mulai pukul 06.00 wita tanggal 15 Maret 2021 dilaksanakan acara Ngembak Gni yaitu Ngelebar Brata Penyepian, melakukan Sima Krama, Dharma Santi dengan penerapan protokol kesehatan Covid 19.

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943, pada tanggal 14 Maret 2021, maka bilamana umat Hindu di Bali ada yang melaksanakan upacara Piodalan/Pujawali di Merajan/Sanggah atau Pura tertentu, PHDI Bali menyampaikan sejumlah himbauan.

Pertama, upacara Piodalan/Pujawali tetap dilaksanakan, namun diusahakan agar menggunakan upacara tingkat terkecil, dilaksanakan sedini mungkin serta upacara tersebut harus selesai saat Galang Kangin (Pukul 06.00 Wita) pada tanggal 14 Maret 2021.

Kedua, upacara Piodalan/Pujawali dipimpin oleh Pemangku Pura yang bersangkutan dengan meminimalkan penggunaan api/dupa, tidak menggunakan tetangguran/tetabuhan gong dan Dharmagita.

Ketiga, upacara/Pujawali dilaksanakan oleh hanya pengempon Pura sedangkan umat yang lainnya cukup ngayat dari rumah masing-masing.

Keempat, pelaksanaan Piodalan/Pujawali secara lebih teknis agar diatur/dikoordinasikan oleh Pengurus Parisada setempat sesuai dengan dresta yang berlaku, dengan catatan agar tidak menyimpang dari pelaksanaan Catur Brata Penyepian.

Kelima, bagi wisatawan/krama tamiu yang berada di Bali saat Hari Suci Nyepi tahun Caka 1943 tanggal, 14 Maret 2021 agar turut serta menjaga kesucian, kedamaian, keharmonisan, kerukunan antar dan inter umat beragama.

Keenam, merujuk seruan bersama Majelis-Majelis Agama dan keagamaan Provinsi Bali tahun 2018 tertanggal 15 Februari 2018 tentang penggunaan media (cetak, elektronik dan sosial media) agar ditindaklanjuti kembali oleh instansi terkait.

Ketujuh, upakara dan upacara di Hari Suci Nyepi wajib dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan Covid 19.

“PHDI mengharapkan apa yang tertuang dalam Surat Edaran yang dilaksanakan. Tidak ada wacana atau pedoman lain,” tegas Wirata Dwikora. (BB)