Kembali Berulah, Mantan Anggota Polisi Digelandang

  03 Maret 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Foto: Satuan Reskrim Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Jembrana - Residivis berinisial PA kembali ditangkap Satuan Reskrim Polres Jembrana atas kasus penipuan. Kali ini tersangka berhasil mengelabui korbannya meminta uang pencabutan berkas perkara yang mengaku sebagai anggota polisi.

Selaku korban Moch. Arifin asal Banyuwangi berhasil ditipu oleh tersangka berinisial PA (46) beralamat KLP I, Baler Bale Agung, Negara, Jembrana.

"Tersangka merupakan mantan Polisi sekaligus seorang residivis. Pada tahun 2004 tersangka melakukan tindak pidana ilegal loging di dipenjara pada tahun 2009 diputuskan pidana selama 6 bulan, sehingga pada tahun 2013 tersangka disidang PTDH dari anggota Polri," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita saat jumpa pers seijin Kapolres Jembrana,di Aula Polres Jembrana. Rabu (3/3/2021).

Ia melanjutkan pada tahun 2010 tersangka juga pernah melakukan pencurian dan divonis pidana selama 1,5 tahun, kembali tahun 2019 tersangka juga melakukan penipuan dan di vonis 1 tahun, bukannya kapok, kali ini tersangka nekat melakukan penipuan mengatasnamakan diri sebagai Polisi.

"Berawal dari tanggal 17 Februari 2021 tersangka diminta oleh seseorang yang berinisial HT untuk menagih hutang kepada korban yang tinggal di Banyuwani. Tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana," jelas Yogie.

Sehingga, tersangka meminta uang pencabutan berkas sebanyak 10 juta rupiah, korban percaya, lalu disanggupi menyerahkan uang melalui istri siri korban sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal 18 Februari 2021, penyerahan uang tersebut sisanya akan dicicil korban.

"Tersangka kembali menghubungi lewat pesan WhatsApp untuk meminta sisa uang pencabutan berkas tersebut sebanyak 2.5 juta rupiah, dan diputuskan bertemu disalah satu hotel di Jembrana, dari sanalah korban curiga dan menghubungi Polres Jembrana untuk mengecek keberadaan status tersangka sebagai anggota Polres Jembrana," ujar Yogie.

Yogie menambahkan atas laporan korban, selanjutnya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan bukti percakapan yang didapat. 

Tidak menunggu lama Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 2 unit handphone dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah. (Jun/ BB).