Tim Yustisi Kembali Jaring 4 Pelanggar Prokes PPKM

  23 Februari 2021 PERISTIWA Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Glogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa (23/2).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 4 orang pelanggar sebanyak 3 orang  di denda di tempat dan satu orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. 

Tidak hanya itu,  dari 4 orang pelanggar, pihaknya juga melakukan rapid test antigen kepada satu pelanggar. Test rapid antigen dilakukan hanya satu orang karena hanya satu orang saja yang tidak bisa menunjukan surat rapid test maupun swab. "Rapid test dilakukan pelanggar  adalah untuk mengetahui kesehatan pelanggar sekaligus mencegah penularan covid 19,  maka kami melakukan rapid  bagi pelanggar yang tidak membawa surat test rapid antigen," ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hasil rapid  test yang dilakukan kepada pelanggar menunjukan hasil negatif. Meskipun hasilnya menunjukan negatif, namun dalam kegiatan ini pihaknya tetap memberikan sosialisasi protokol kesehatan  protokol kesehatan 6 M yakni agar memakai masker standar dengan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Dengan berbagai langkah  dilakukan, diharapkan Bisa menekan penularan covid 19. "Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali," tutupnya. (BB/HMS)