Dukung SE "Endek", Togar Situmorang Sebut Langkah Gubernur Wujud Nyata Tri Sakti Bung Karno

  22 Februari 2021 OPINI Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru yang akan diberlakukan kepada warga Pulau Dewata dalam waktu dekat. Koster mewajibkan warga Bali memakai kain endek atau tenun tradisional khas setempat, setiap hari Selasa.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, telah ditandatangani pada Kamis (28/1/2021) dan akan berlaku mulai 23 Februari 2021.

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA akan mendukung surat edaran tersebut sebagai upaya turut serta menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali, sebagai budaya kreatif masyarakat Bali. 

Menurut Togar Situmorang, kebijakan Guberbur Koster tersebut sejalan dengan nafas Bali untuk melestarikan adat dan budaya yang harus digerakkan dari segala lini. 

“Dalam konteks agamanya kita sudah bergerak dalam pemberdayaan pendidikan keagamaan, dalam konteks ada dan budaya disinilah sangat sejalan dengan apa yang dilakukan Gubernur dengan mengeluarkan edaran. Tentu apa yang diamanatkan dalam surat edaran itu akan kita laksanakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini menjelaskan SE ini seolah-olah menjadi penyambung lidah rakyat dan menjadi jawaban aspirasi para pengrajin endek agar endek mampu menggerakan ekonomi kerakyatan. Adapun sasarannya mengangkat perekonomian rakyat khususnya bagi para pengrajin atau UMKM endek di seluruh Bali. 

Tentu saja dengan adanya kebijakan di tengah pandemi yang membuat perekonomian menjadi sulit akan membuat dampak positif terutama pada pengrajin kain endek Bali itu sendiri. Dalam menghadapi dan menyikapi krisis ekonomi akibat pandemi, Togar mengajak para pelaku UMKM, harus tetap semangat, selalu berinovasi dan belajar menjual secara online. 

Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk belanja produk lokal agar rasa kekeluargaan antar sesama semakin kuat dan saling mendukung. Sebagaimana program dari  Bapak Gubernur Bali Wayan Koster yaitu “Nangun Sat Kerti Loka Bali” sudah sesuai dengan ajaran Tri Sakti Bung Karno yang mencakup berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan. Baginya, apa yang dilakukan Pak Gubernur adalah wujud nyata Tri Sakti Bung Karno, dimana endek membumi di tanah kelahiran dan juga mampu mendunia. 

"Mari kita ajegkan budaya Bali dengan menggunakan karya sendiri. Kalau bukan kita siapa lagi. “Ngiring ngangge Endek Bali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.(BB).