Dukung Jokowi Usulkan Hapus "Pasal Karet" UU ITE, Togar Situmorang: Pasal Karet Bisa Dipakai "Kriminalisasi" Saling Melapor dan Gampang Diperiksa

  17 Februari 2021 TOKOH Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan meminta DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi menilai revisi tersebut terutama untuk menghapus "pasal-pasal karet" yang berpotensi multitafsir.

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus "pasal-pasal karet" yang ada di UU ITE. Menurut Jokowi, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Terkait rencana Jokowi tersebut, Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA mengungkapkan dengan adanya rencana revisi itu sangat mengapresiasi sekali dan sudah sangat tepat karena UU ITE itu bisa menjadi "Pasal karet" artinya digunakan orang untuk saling melapor kepada pihak Kepolisian serta menyebabkan orang gampang dipanggil, gampang diperiksa.

Seperti yang pernah dialami sendiri oleh Togar Situmorang di wilayah hukum Jawa Timur. Ia dilaporkan tentang UU ITE oleh seseorang dan dikatakan peristiwa tersebut ada ditahun 2017. Pertama, kalau melihat dan mengacu pada pencemaran nama baik melalui media online berarti apa yang diisi judul itu harusnya bercerita  sesuatu tentang kebohongan.

Menurutnya, apabila suatu berita itu adalah suatu kebenaran dan pada saat itu kita juga bukan sebagai narasumber asli dan kita juga disitu atas penerima kuasa yang kita terima dari klien malah kita dilaporkan oleh lawan klien tersebut. Justru dengan adanya laporan ini, justru kita yang merasa dikriminalisasi sebagai penerima kuasa yg menjalankan profesi Advokat. 

Begitu juga di wilayah hukum Bali dimana ada suatu pernyataan dari advokat kepada berita di media online dimana disebutkan 99 persen akan menjadi Tersangka, dan untuk berita Hoax tersebut sudah kita buatkan pengaduan kepihak berwajib. 

"Ini makanya dengan akan direvisi UU ITE tersebut, saya pribadi selaku Praktisi Hukum sangat mendukung. Sehingga ruang digital di Indonesia tidak menimbulkan multitafsir tentang implementasi UU ITE tersebut yang justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” papar advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Togar Situmorang berharap DPR harus segara merevisi terutama "Pasal-Pasal karet" yang penafsirannya bisa berbeda-beda dan diinterpretasikan secara sepihak. Pihaknya, juga mengapresiasi sekali bahwa terkait revisi ini Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo itu juga mengakui bahwa UU ITE bisa digunakan untuk mengkriminalisasi sehingga menurut Kapolri akan dikedepankan Restoratif Justice dan akan selektif menerima laporan terkait kasus mengenai UU ITE dari masyarakat. 

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo akan mengedepankan langkah edukatif dan persuasif, jadi kalau itu terjadi maka adalah langkah yang sangat bijak dan hebat. Karena penggunaan dunia maya atau siber itu betul-betul bisa tetap terjaga.

Togar Situmorang pun berharap supaya keberadaan UU ITE benar-benar menjaga ruang digital di Tanah Air tetap bersih sekaligus juga adil. 

"Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia sekali lagi agar bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, tata krama, dan juga produktif,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“.(BB).