Sekda I Nengah Ledang Ditunjuk Menjadi Pelaksana Harian Bupati Jembrana, Mengisi Kekosongan Jabatan Bupati

  17 Februari 2021 PERISTIWA Jembrana

FOTO: I Nengah Ledang (kanan) saat menerima Surat Keputusan (SK) Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jembrana. Selasa (16/2/2021)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com, Jembrana - Gubernur Bali Wayan Koster menugaskan Pj. Sekda Jembrana Nengah Ledang sebagai pelaksana harian ( Plh) Bupati Jembrana. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan di  gedung Jayasaba Denpasar, Selasa sore (16/2/2021).

Birokrat asal desa Kaliakah Kecamatan Negara  itu ditunjuk untuk mengisi kekosongan kursi bupati yang berakhir kepemimpinannya di bulan ini.

Penyerahan SK Plh. Bupati bersamaan  dengan  lima kabupaten di Bali lainnya, yang juga  melaksanakan pilkada serentak Desember lalu .

Dengan jabatan baru tersebut, I Nengah Ledang kini resmi merangkap tiga jabatan sekaligus. Sebelumnya, mantan Camat Mendoyo dan Kepala Dinas  BPMPD Jembrana ini dilantik menjadi Pj.Sekda oleh Bupati Jembrana I Putu Artha pada 4 Januari 2021. Sedangkan jabatan sebelumnya sebagai  asisten I bidang Pemerintahan Pemkab Jembrana masih dijabat hingga kini sejak dilantik 17 pebruari 2019 lalu.

Usai ditunjuk sebagai Plh Bupati, I Nengah Ledang mengatakan kepercayaan dan jabatan yang disandangnya kini sebagai amanah dan tanggung jawab. Yang jelas satu tugas besar sudah menantinya  yakni mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati Jembrana terpilih yang jika sesuai rencana akan digelar akhir Februari 2021.
" Saya hanya melaksanakan tugas - tugas sehari hari bupati Jembrana. Juga  melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada bapak Gubernur. Tentu fokus saat ini juga mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Muda mudahan berjalan lancar, " katanya singkat.

Seperti diketahui, Kabupaten Jembrana  merupakan satu  dari enam daerah di Bali yang menggelar Pilkada serentak Tahun 2020. Namun hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati pada 17 Februari 2021, belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati definitif. 

Penunjukan Plh Bupati demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jembrana.

Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster  mengeluarkan surat keputusan Gubernur Bali  nomor 236 /01-A/HK/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal penunjukan pelaksana harian bupati Jembrana. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 17 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020. (BB/ Humas)