DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2020

  16 Februari 2021 POLITIK Jembrana

FOTO: Rapat Virtual DPRD Kabupaten Jembrana. Selasa (16/2/2021)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com, Jembrana - Masa jabatan Bupati Jembrana telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2021, hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana terkait membahas masa persidangan II Tahun Sidang 2019-2021, bertempat di lantai II Ruangan Rapat DPRD Kab. Jembrana Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana.

Rapat Paripurna tersebut dengan agenda laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana tahun 2020, yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, SH dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Forkopimda dan seluruh OPD Kabupaten Jembrana. Selasa (16/02).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana tahun 2020 dibacakan langsung oleh Bupati Jembrana I Putu Artha SE, mengatakan, ini adalah moment terkahir bagi kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk dapat berdialog dengan rekan-rekan Anggota DPRD Kab. Jembrana, karena mulai besok pertanggal 17 Februari 2021 masa kepemimpinan kami telah berakhir.

"Laporan LKPJ Bupati Jembrana tahun anggaran 2020 merupakan LKPJ ke-5 atau terakhir dalam pencapaian visi misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam menyusun LKPJ Bupati Jembrana tahun anggaran 2020, kita berpedoman pada peraturan pemerintah yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang telah diturunkan secara teknis dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Secara umum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran 2020 menunjukkan hasil yang baik, meskipun kami akui bahwa, masih ada beberapa target kinerja yang mana hal tersebut utamanya disebabkan oleh dampak Pandemi Covid19," jelas Artha.

Sebelum hasil audit BPK RI, pada sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.089.249.422.528,52 atau mencapai 100,11?ri target sebesar Rp 1.088.008.966.185,66.

"Untuk Pendapatan Daerah bersumber dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pada Pos PAD mampu direalisasikan sebesar Rp 148.044.862.960,11 atau 116,62?ri potensi PAD sebesar Rp 126.941.037.524,90, ucap Artha.

Lanjutnya, terkait dana Perimbangan terealisasi sebesar Rp 631.219.277.157,00 atau 100,29?ri yang ditargetkan sebesar Rp 629.389.881.805,00. Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah juga terealisasi cukup baik yaitu mencapai 93,46 % atau sebesar Rp 309.985.282.465,41 dari yang ditergetkan sebesar Rp 331.678.046.855,76.

Selanjutnya pada sisi belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp 1.067.110.824.267,86 atau 91,70?ri yang dianggarkan Rp 1.163.760.525.600,46. Demikian pengantar singkat atas LKPJ Bupati Jembrana tahun anggaran 2020.

Lebih jelasnya Artha mengatakan, itulah laporan kami yang bisa saya sampaikan untuk informasi yang lebih detail terkait pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan dapat dicermati dalam buku  LKPJ yang telah kami sampaikan.

"Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak atas dukungan selama 10 tahun kami memimpin Jembrana dan sekaligus kami mohon pamit kepada rekan-rekan dewan yang terhormat," tutup Bupati Artha. (BB/ humas)