Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Ganja Hampir 100 Kilogram

  10 Februari 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

FOTO: Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jembrana. Rabu (10/2/2021).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Jembrana - Barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 95,5 kilogram dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana. Paket ganja kering yang dikemas dalam dus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Jembrana Pipit Suryo Prianto Wibowo, SH., MH. mengungkapkan pemusnahan barang bukti kali ini berdasarkan perkara kasus persidangan tahun 2020 yang telah melalui keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Jembrana.

"Kewajiban kami hanya memusnahkan barang bukti supaya tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakannya," ungkap Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, Bupati Jembrana I Putu Artha 
yang turut menyaksikan bersama perwakilan Polres Jembrana dan Dandim 1617/Jembrana Letkol. Inf. Hasrifuddin Haruna mengatakan dalam upaya memerangi narkotika dibutuhkan kerjasama pemerintah dan masyarakat. 

"Penyalahgunaan obat terlarang dan barang terlarang jadi masalah bersama, dan cenderung meningkat. Untuk itu dibutuhkan strategi pemerintah dan masyarakat," terang Bupati I Putu Arta disela - sela kegiatan.

Selain itu Kejari juga memusnahkan narkotika jenis lain seperti Sabu sebanyak 3,40 gram, pil koplo 167 butir, serta sebuah alat hisap sabu (bong). Narkotika jenis Sabu dan Pil Koplo pemusnahannya dilakukan dengan cara dicampur air lalu memblendernya dan dibuang ke saluran septic tank. (BB)