Usai Divaksin Raffi Ahmad Pesta Langgar Prokes, Togar Situmorang: Bila Terbukti Bisa Dikenai Sanksi UU Karantina Kesehatan

  16 Januari 2021 KESEHATAN Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pada Rabu pagi, tanggal 13 Januari 2021 Raffi Ahmad dibicarakan karena menjadi wakil anak muda yang mendapat kesempatan suntik vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Namun sayang, pada Rabu malam netizen menyoroti tindakan Raffi yang datang ke pesta dan tampak tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kehadiran Raffi Ahmad di acara kediaman sahabatnya pasca vaksinasi Covid-19 berbuntut panjang. Selain menuai kritikan dari rekan sesama artis, Raffi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di saat masa pandemi Covid-19.

Pihak Istana Kepresidenan mengaku telah menegur artis Raffi Ahmad lantaran tak menerapkan protokol kesehatan beberapa jam setelah menerima vaksinasi perdana bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh lainnya.

Pada Kamis, Raffi menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya menghadiri pesta dan tidak mematuhi protokol kesehatan pada Rabu malam.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan masyarakat Indonesia.

Melihat kejadian tersebut, Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik juga  sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Raffi Ahmad tersebut, dimana seperti yang diketahui bersama bahwa dia diberikan kesempatan terhormat untuk disuntikkan vaksin bersama Presiden Joko Widodo.

"Raffi Ahmad sebagai penerima vaksin Covid-19 pertama harusnya dapat menjadi contoh baik penerapan protokol kesehatan, jangan malah melanggarnya,” ungkap Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual ini.

Raffi adalah artis atau publik figur yang memiliki penggemar yang banyak di Indonesia sehingga agar tetap konsisten dan memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Takutnya ini akan menjadi bumerang tersendiri untuk Pemerintah, dimana Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengupayakan dan mensosialisasikan tentang penerapan prokes akan tetapi dicederai oleh tindakan Raffi Ahmad.

“Tentu kita menyayangkan apa yang dipertontonkan oleh yang bersangkutan bukan menjadi contoh yang baik bagi pengendalian COVID-19, harus diingat bahwa setelah divaksin itu bukan dari bebas dari COVID-19 bukan berarti kebal dari COVID-19, tercipta imunitas setelah divaksin itu juga butuh waktu,” kata Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” tersebut.

Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA berharap ada penelusuran mengenai kejadian ini oleh penegak hukum, apakah hal tersebut disengaja atau tidak. Dan apabila ada terbukti ada indikasi pelanggaran prokes, tentu saja bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Mari kita mawas diri dan saling bekerja sama di tengah pandemi ini. Jangan membandel dan ikuti arahan Pemerintah sebagai guru kita di masyarakat supaya wabah virus corona ini segara selesai dan kehidupan kembali normal sediakala,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.(BB).