Dukung FPI Dilarang, Togar Situmorang: Pembubaran FPI Kado Pemerintah Jokowi Buat Rakyat Indonesia

  31 Desember 2020 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Termasuk logo atau poster serta lambang bertuliskan FPI baik di markas petamburan atau daerah lain serta di dunia maya sekalipun. 

Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri atau kepala lembaga.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Advokat kondang dan Pengamat Kebijakan Publik sangat mendukung dengan keputusan dari Pemerintah. Ini menandakan Pemerintah Indonesia itu tegas untuk tidak mentoleransi ormas-ormas yang mau mengganggu Republik ini.

Pria berdarah Batak ini menegaskan negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat (ormas). Setiap ormas wajib mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

"Ormas itu, kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya intimidasi pemerasan, ya tangkap saja. Kalau pidana, tangkap saja oleh polisi yang ada. Negara tidak boleh kalah oleh ormas mana pun juga apalagi ormas berkedok agama serta sering mengumbar kata kotor berbau provokasi disetiap ceramah," tegasnya.

Indonesia ini negara hukum, tindakan ormas-ormas yang brutal yang mengatasnamakan golongan tidak mencerminkan bangsa yang berpondasikan Bhineka Tunggal Ika, bubarkan. Bila ormas termasuk penceramah sudah meresahkan masyarakat sebaiknya dilarang dan ormas tersebut harus dibubarkan sesuai tuntutan hukum.

"Saya setuju kalau ormas anarkis seperti FPI dibubarkan saja apakah itu ormas atas nama agama atau partai. Bukannya membuat masyarakat nyaman malah jadi resah, apalagi ormas agama dikemas untuk menghina kepercayaan masyarakat beragama lain. Membuat jelek citra agama yang bersangkutan,” ucap Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum”.

Keberadaan FPI adalah wujud dari kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang, tetapi kebebasan yang dijamin itu justru melanggar kebebasan orang lain yang tidak seidiologi sama FPI. Kita bisa melihat sejarah setelah berdirinya FPI, penuh dengan kekerasan dan bertindak anarkis, memaksakan kehendak, intimidasi serta menghina simbul negara. Ormas seperti ini sebenarnya kehadirannya justru meresahkan masyarakat serta tidak dibutuhkan berkembang di Indonesia.

"Pembubaran FPI merupakan kado pemerintah Jokowi dipenghujung tahun buat rakyat Indonesia.  Mari kita jaga negara ini dari ormas-ormas yang mau menggerus persatuan dan kesatuan kita. Jangan biarkan negara kalah dengan ormas. “NKRI harga mati, Pancasila abadi,” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.(BB).