Gisel Akui Video Syur Dibuat 2017, Togar Situmorang: "Jarimu Harimaumu", Tangkap Pelaku Penyebaran Video Porno

  30 Desember 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Togar Situmorang ,S.H., M.H., M.A.P dikenal sebagai Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Artis Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video porno mirip dirinya. Pihak kepolisian mengumumkan bahwa hasil forensik video porno mirip Gisel merujuk ke sosok Gisel yang asli.

Pernyataan lainnya juga diperkuat oleh pengakuan Gisel yang dikenal mantan istri artis Gading Martin ini ke pihak kepolisian bahwa video porno tersebut memang benar miliknya.

"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui. Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11).

Tak sendiri, pemeran pria dalam video porno berinisial MYD juga ikut dijadikan tersangka atas kasus ini. Menanggapi hal ini, Advokat Togar Situmorang sangat heran karena dalam hal ini justru GA korban akibat video hot milik pribadi dengan pasangan laki dalam adegan itu bisa tersebar luas dimasyarakat juga. 

Sebagian masyarakat Metropolitan gak tabu merekam adegan pribadi dengan pasangan atau bukan pasangan, namun karena tidak hati-hati akibat rekaman tersebut bisa membuat gaduh apalagi seorang artis. 

Togar Situmorang yang kerap disapa "Panglima Hukum" tersebut memiliki keyakinan GA (Gisel) tidak ingin video syur bisa tersebar luas apalagi saat itu masih istri sah dan mempunyai anak, sehingga hal itu pasti bukan GA inginkan dan bukan kesalahan.

"Terkait kasus GA tersebut, saya sebagai advokat sangat mengapresiasi kinerja dari aparat kepolisian karena secara cepat mengungkap siapa tokoh dalam video syur tersebut serta berharap pelaku penyebaran Video tersebut segera ditangkap jangan hanya kepada artis GA saja,” ucap Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA.

"Jadi ini bisa dijadikan suatu pelajaran untuk kita lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi terutama menyangkut video pribadi. Disitu kita mengambil suatu pelajaran dari kasus GA agar tidak punya akun-akun yang bisa disalahgunakan, sehingga kita bisa terjerat dengan kasus hukum,” imbuh Togar Situmorang yang juga Dewan Pembina Forum Batak Intelektual ( FBI ) tersebut.

Sebagai Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang menilai patut menghargai dari GA dimana dia sudah koperatif serta mengakui perbuatannya kepada penyidik, bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2017. Kalau dilihat sebenarnya tidak hanya GA saja yang terkena kasus serupa, seperti Ariel, Luna Maya dan seteru lama sesama pengacara antara Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea juga dilaporkan ke polisi oleh Andar Situmorang,SH terkait adanya dugaan video porno di akun instagramnya.

"Jadi memang kita harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi ini. Dulu ada pepatah mengatakan “mulutmu harimau mu” mungkin di zaman media sosial saat ini, ungkapan yang tepat adalah "Jarimu Harimaumu". Bagi yang aktif di media sosial, saya mau mengingatkan untuk hati-hati memilih kata ketika berkomentar atau membuat status," saran Togar Situmorang dengan segudang prestasi itu.

Pria berdarah Batak yang lama di Pulau Dewata dan sangat mencintai Bali ini mengingatkan juga agar jangan sampai kata-kata yang kita buat seperti 'bodoh' meluncur dari jari kita karena itu akan memperlihatkan emosi dan karakter negatif kita. Berhati-hatilah dalam memilih kata-kata saat berbicara atau di dunia maya. Karena kata-kata yang diucapkan, postingan dan tulisan bisa sangat kuat dampaknya. Apalagi jika kita adalah public figure atau punya teman atau follower yang banyak.

"Semoga kejadian seperti ini tidak ada terulang kembali, tidak ada lagi orang yang membuat dan menyimpan foto atau video syur pribadinya yang bisa suatu saat tersebar di media sosial. “Mari kita arif dan bijaksana dalam bermedsos” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.(BB).