Surat Edaran Buat Wisatawan Batal Ke Bali, Pelaku Pariwisata Bak "Jatuh Tertimpa Tangga"

  16 Desember 2020 EKONOMI Denpasar

Pelaku pariwisata, Komang Takuaki Banuartha yang akrab disapa Mang Banu

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali, muncul Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE Pemprop Bali yang berdasarkan petunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tersebut diatur bagi yang akan melakukan perjalanan ke Bali melalui transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Sementara bagi yang melakukan perjalanan ke Bali memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Pasca keluarnya SE tersebut tentu saja menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk juga wisatawan yang ke Bali membantalkan liburannya ke Bali. Salah satu pelaku pariwisata, Komang Takuaki Banuartha saat ditemui di Denpasar Rabu (16/12/2020) juga merasa terpukul bak "jatuh tertimpa tangga".

Pria yang akrab dipanggil Komang Banu ini mengaku sangat menyayangkan keluarnya SE tersebut. Menurutnya, niat wisatawan yang hendak berlibur ke Bali pada akhir tahun ini mulai dirasa ada peningkatan. 

Beberapa diantaranya bahkan telah booking untuk travel agent maupun akomodasi. Namun mendengar ada kabar Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran terkait syarat bepergian, Komang Banu mengaku tak sedikit wisatawan yang terpaksa membatalkan niatnya berlibur ke Bali.

"Padahal sudah mau ramai lho tapi karena ada itu surat edaran jadi cancel, batal berlibur," ungkapnya dengan nada agak kecewa. 

Disisi lain, Komang Banu mengapresiasi langkah dan upaya pemerintah didalam mempercepat penanganan Covid-19 termasuk di Bali. Namun demikian, keluarnya SE tersebut malah membuat pengusaha di sektor pariwisata malah merugi. 

"Saya paham keluarnya SE tersebut telah melewati pertimbangan matang, tapi baiknya ada solusi lain lah yang lebih meringankan. Saat pariwisata kita mulai menggeliat di Nataru SE Gubernur turun tamu batal datang ke Bali, ya jujur saja kita jadi merugi," terangnya. 

Pria yang juga pengusaha travel agent ini berharap ada solusi yang lebih bijak terhadap kondisi pariwisata Bali yang sedang terpuruk akibat dihantam Covid-19. Apalagi Ketua DPD Asita Bali periode 2020-2025 ini mengungkapkan, tidak ada stimulus dari pemerintah kepada travel agent yang notabene dianggapnya sebagai garda terdepan pihak yang membawa wisatawan. 

"Ini keluh kesah teman-teman kami di Asita Bali, pariwisata anjlok karena Covid stimulus kami tak dapat, malah sekarang ada SE baru lagi. Mohon kami dihargai, jangan kami dianaktirikan," harap pengusaha asal Gianyar ini.(BB).