Bawaslu Libatkan Gakkumdu Tangani kasus Mendokumentasikan Pencoblosan

  11 Desember 2020 POLITIK Jembrana

Ket poto : - Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Bawaslu Jembrana selain sedang menangani kasus dugaan politik uang, saat ini juga menelusiri kasus seorang pemilih yang mendukumentasikan pilihannya di bilik suara dan memfosting di media sosial.

Dugaan kasus tersebut terjadi di salah satu TPS di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana pada Rabu 9 Desember 2020 lalu, saat pemungutan suara Pilkada Jembrana. Seorang pemilih memvideokan proses pencoblosan kemudian mengunggahnya ke media sosial.

"Kami sedang menelusuri kasus itu, kami sudah mengetahui postingan video mencoblos itu. Kasus itu melanggar pasal pidana," terang Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan beberapa waktu lalu.

Bahkan menurutnya, karena kasus tersebut merupakan pidana, maka Bawaslu Jembrana akan melibatkan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam penanganannya. Namun untuk saat ini Bawaslu masih melakukan lenelusuran terhadap kasus tersebut.

Bukti postingan video mencoblos di media sosial

"Bawaslu punya waktu tujuh hari dari kasus itu muncul untuk melakukan penelusuran. Kami akan libatkan Gakkumdum untuk penanganan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, pada saat pencoblosan Pilkada Jembrana, Rabu (9/12) lalu, seorang pemilih sedang memberikan hak pilihnya di salah satu TPS yang ada di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Saat melakukan pemcoblosan, pemilih tersebut justru merekam dirinya mencoblos dengan menggunakan handpone dirinya. Kemudian rekaman video mencoblos salah satu pasangan calon difosting di akun fb Tudia Kaleran.

Dalam unggahannya, ditambahkan kalimat "Tiang mulih kampung hanya untuk ini bos q" bahkan juga menambahkan sebuah poto pribadi menunjukan jari kelingking berisi tinta tanda usai memberikan hak suaranya. Poto tersebut diduga sebagai pemilik akun. 

Perbuatan tersebut menurut Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made.Ady Mulyawan merupakan pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomer 1 tahun 2015, terutama melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia.(BB)