Dokumentasikan Saat Nyoblos dan Posting di Medsos, Tudia Kaleran Terancam Pidana

  10 Desember 2020 POLITIK Jembrana

Ket poto : - Ketua Bawaslu Jembrana Paade Made Ady Mulyawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Diduga karena fanatik berlebihan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Jembrana, salah satu pemilih justru mengabadikan momen mencoblos di bilik suara dengan kamera Handpone (HP) miliknya.

Bukan hanya itu, rekaman mencoblos salah satu paslon pada Rabu (9/12) kemarin dalam bentuk video berdurasi kurang dari satu menit tersebut justru diunggah di media sosial facebook (fb) lewat akun Tudia Kaleran. Postingan tersebut diunggah pukul 13.00 Wita setelah pencoblosan usai.

Proses pemungutan suara Pilkada Jembrana 9 Desember 2020 di salah satu TPS

Dalam unggahan video mencoblos dan ditambah poto diduga pemilik akun, juga menambahkan kalimat "Saya pulang hanya untuk ini" diduga pemilik akun, warga asli Jembrana namun tinggal di luar Jembrana. Sengaja pulang pada saat itu untuk memberikan hak suara di TPS.

Unggahan tersebut cepat mendapat komentar beberapa netizen. Namun entah kenapa, unggahan tersebut buru-buru di hapus pemilik akun. Sayangnya, uanggahan tersebut telah terlanjur menyebar. Bahkan bawaslu telah menscreanshot postingan tersebut dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi melalui telpon membenarkan saat ini Bawaslu Jembrana sedang menelusuri dugaan kasus seorang pemilih yang mengabadikan proses pencoblosan dirinya dengan menggnakan ponsel pribadi dan mengungahnya ke medsos.

"Postingan video mencoblos itu memang sudah dihapus beberapa menit setelah di posting. Tapi kami sudah sempat mengscreanshot postingan itu sebelum dihapus. Kita punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kasus itu," terang Pande krmarin.

Menurut Pande, kasus tersebut merurpakan pidana dan telah diatur dalam UU nomer 1 tahun 2015. Sanksinya menurut Pande, tentu saja sanksi pidana karena berkaitan dengan pelanggaran asas pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Aturannya sudah jelas diatur dalam UU. Jangankan mendokumentasikan proses pencoblosan di bilik suara, baik berupa poto atau video, membawa polsel saja ke bilik suara tidak diperbolehkan. Petugas KPPS juga nanti kita konfirmasi terkait ini," tutupnya.(BB)