Ajukan Pledoi, Togar Situmorang: Lebih Baik Bebaskan Seribu Orang yang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tak Bersalah

  03 Desember 2020 HUKUM & KRIMINAL Buleleng

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Sidang lanjutan kasus dugaan Pencemaran nama baik di Desa Gunung Sari Buleleng, Tim Hukum Law Firm Togar Situmorang hadir di Pengadilan Negeri Singaraja untuk sidang dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum pada Kamis 03 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Buleleng.

Dengan penuh semangat tim Penasehat Hukum dari Law Firm Togar Situmorang yaitu Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA, Sabam Antonius Nainggolan, SH dan Muchammad Arya Wijaya, S.H menuju Buleleng dengan harapan baik untuk kliennya. Wajah ceria dan semangat selalu terpancar dari wajah Tim Hukum yang dikomandoi langsung oleh Sang Mentor Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA

"Kami sudah menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi untuk klien kami untuk persidangan di PN Buleleng. Sudah kami rangkai secara jelas dan terang, dan disini kami juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat yang ingin mendapatkan suatu keadilan yang hakiki,” ungkap Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum”.

Yang menarik dalam Pledoi ini pihaknya menaruh judulnya yaitu “Perjuangan untuk Desa dan Masyarakat” walaupun kliennya dikatakan Terdakwa semoga dengan adanya Pledoi ini hati Nurani Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini bisa mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap secara terang benderang.

"Agar bisa membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan dan juga bisa memulihkan segala hak dari Terdakwa serta harkat dan martabatnya,” jelas Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI) Togar Situmorang.

Dan diakhir Pledoi ini, tim Law Firm Togar Situmorang yang profesional dan sangat peduli konstruksi hukum tanpa intervensi, apalagi sogok menyogok maupun rekayasa hukum untuk mengangkat suatu peristiwa hukum, maka disini ada Adigum Hukum yaitu frase yang sangat menarik “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. 

Hal itu bukan hanya sekedar kata-kata atau frasa belaka tapi memiliki makna yang amat mendalam. Dimana dilihat dari fakta-fakta persidangan yang ada dan keterangan saksi yang mengungkapkan serta didukung bukti-bukti hukum tidak ada secara spesifik Terdakwa menuduh seseorang dalam Paruman itu. Serta Terdakwa tidak ada niat sedikitpun untuk menyerang kehormatan atau nama baik si Pelapor mengenai sertifikat tersebut.

"Sejatinya terkait kasus ini bisa diselesaikan dengan musyarawah mufakat melalui Paruman atau Musyawarah Desa, tidak sampai ke ranah hukum atau Pengadilan. Kan di Bali sendiri terkenal dengan adanya kebersamaan, Menyama Braya justru itu yang saya sayangkan sampai saat ini,” tegas Pria Berdarah Batak ini.

Apalagi dalam suatu Desa Adat di Bali tentunya ada perangkat-perangkat desa yang seharusnya bisa memediasi masalah yang ada di desa. Supaya tidak ada konflik-konflik berkepanjangan dan perpecahan di lingkungan masyarakat.

“Jadilah Penegak Hukum yang seadil-adilnya janganlah kamu mencampur adukan Kebenaran dan Kebatilan, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya”. Semoga ini adalah doa dan harapan kita, selanjutnya kita pasrahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga Tuhan selalu melindungi kita dengan cara-cara yang benar,” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.(BB).